Forkopimda Jatim Melepas 77 ODR Jalani Karantina Di BPSDM Pemprov Jatim.
Surabaya,Rhp- Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Widodo Iryansyah, Pang Armada II Laksamana Muda TNI Heru Kusmanto, Sekda Provinsi Jatim Heru Tjahjono telah melepas 77 Orang Dalam Resiko Covid 19 ( ODR ) untuk menjalani karantina selama 14 hari di BPSDM Pemerintah Provinsi Jatim yang terletak di Balongsari Surabaya. Minggu, 3 Mei 2020.
Gubernur Jatim mengatakan bahwa tiga hari masa berlakunya PSBB adalah masa sosialisasi, yaitu petugas memberikan himbauan agar mematuhi protokoler Covid 19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Mulai 1 Mei sampai 11 Mei 2020 adalah masa teguran dan atau penindakan bagi masyarakat yang belum mengindahkan peraturan PSBB tersebut, sanksi bisa berupa teguran, peringatan tertulis dan penyegelan tempat usahanya.
Terima kasih kami sampaikan kepada aparat Kepolisian, TNI dan instansi terkait yang terus menerus telah melakukan patroli berskala besar itu, dan agar dalam pelaksanaan PSBB ini berjalan dengan efektif, tentu saja apabila mendapat dukungan sepenuhnya oleh masyarakat.
Perlu diketahui berdasarkan data yang ada bahwa penyebaran Covid 19 di wilayah Jawa Timur ini berkembang secara masif, khususnya di wilayah Surabaya.
Tadi malam saya bersama bapak Kapolda Jatim dan bapak Pangdam V Brawijaya secara langsung memantau jalannya pelaksanaan patroli gabungan skala besar di tiga wilayah yaitu; Surabaya, Gresik dan Sidoarjo, masih dijumpai masyarakat yang belum mematuhi Protokoler Covid 19, ada 6 orang dinyatakan positip Covid 19 setelah dilakukan Rapid Test.
Khusus hasil patroli gabungan skala besar Polrestabes Surabaya, petugas berhasil merazia 82 orang dan setelah dilakukan Rapid Test, 5 orang dinyatakan positip dan sebanyak 77 dinyatakan sebagai Orang Dalam Resiko (ODR), karena keberadaan mereka dekat dengan orang yang saat dilakukan pemeriksaan bersifat Reaktip.
Tindakan yang dilakukan yaitu 6 orang yang dinyatakan positip Covid 19 hasil razia di tiga wilayah Surabaya, Gresik, Sidoarjo tadi malam langsung dikirim ke rumah sakit Bhayangkara Polda Jatim.
Bagi yang 77 Orang Dalam Resiko ( ODR ) kita kirim pagi ini ke BPSDM Pemerintah Propinsi Jatim untuk menjalani Karantina selama 14 hari, demi perlindungan bagi keluarga, dan bagi dirinya sendiri.
" Sesuai dengan Time Line yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid 19 tentang pelaksanaan PSBB, tiga hari setelah dilakukan sosialisasi, selanjutnya akan terus kita lakukan penindakan sampai berakhirnya masa pelaksanaan PSBB.
Kita akan melakukan patroli skala besar dan melakukan rapid test terhadap masyarakat yang masih melakukan pelanggaran berkerumun.
Bagi yang positip Covid 19 kita kirim ke rumah sakit rujukan dan orang dalam resiko ( ODR ) kita kirim ke tempat yang telah disediakan untuk menjalani karantina selama 14 hari "Kata Kapolda Jatim Irjen Pol Drs.Luki Hemawan, saat dikonfirmasi media.
Setelah selesai giat di Polrestabes Surabaya, selanjutnya unsur Forkopimda meninjau fasilitas yang digunakan untuk giat pencegahan Covid 19, di Dapur Umum di Lantamal V Juanda dan Wisma Korem 084 Bhaskara Jaya Surabaya di Jl. Juanda yang akan dirubahkan tempat karantina covid 19.(Bertus)