Kapolda Jatim Bersama Gubernur Jatim Mengecek Hasil Penindakan Pelanggaran Di 3 Lokasi PSBB.
Surabaya,Rhp- Kapolda Jatim Irjen Pol Drs.Luki Hermawan, M.Si didampingi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melaksanakan giat pemantauan hasil Penindakan Pelanggaran PSBB di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, Sabtu, 2 Mei 2020, pukul 23.30 wib kemarin.
Dalam pelaksanaan kegiatan itu juga didampingi oleh Kasdam V Brawijaya dan Sekdaprov Jatim
Rincian wilayah Hukum yang telah ditangani Polrestabes Surabaya: telah diamankan sebanyak 80 orang yang tidak mengikuti arahan himbauan dan 5 orang yang terindikasi Positif Covid 19 dari hasil Rapid Test tersebut.
Rincian wilayah Hukum Polresta Sidoarjo dan telah diamankan sejumlah 13 orang yang tidak mengikuti arahan himbauan PSBB dan seluruhnya negatif Covid 19 dari hasil Rapid Test tersebut.
Rincian wilayah Hukum Polres Gresik, telah diamankan sejumlah 65 orang yang tidak mengikuti arahan himbauan PSBB dann didapatkan 1 orang terindikasi positif Covid 19 dari hasil Rapid Test tersebut.
Rincian wilayah Hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang telah diamankan sejumlah 10 orang yang tidak mengikuti arahan himbauan PSBB dan seluruhnya negatif Covid 19 dari hasil Rapid Test tersebut.
Sehingga bagi yang Terindikasi Positif berdasarkan Rapid Test tersebut, akan langsung dibawa ke Rumah Sakit Rujukan untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Bahkan bagi orang yang hasilnya negatif, akan dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan akan mengikut arahan pemerintah tentang PSBB," Tandas Koorspripim Polda Jatim. (BERTUS).