Simpan Sabu, Pria Karangmenjangan Dibekuk Polisi
SURABAYA,Rhp - Seorang pria asal Surabaya diringkus anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rungkut Surabaya Senin (15/6/2020).
Pasalnya, pelaku yang bernama Junaedi (33), warga Karangmenjangan III-B / 33 Surabaya kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Penangkapan tersangka berawal saat petugas mendapatkan informasi jika di Jalan Jojoran Gg.I ( garasi mobil ) Surabaya, sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Kemudian, pada hari Sabtu 06 Juni 2020 sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendapati ada seorang pria yang gerak-geriknya dinilai mencurigakan.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,36 gram digenggaman tangannya.
"Kanit Reskrim Polsek Rungkut IPTU Joko Soesanto menuturkan, setelah ditangkap, pelaku mengakui jika barang haram tersebut miliknya dan hendak dipakai sendiri. Meski demikian, pihaknya masih terus melakukan pengembangan tetkait kasus tersebut.
Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Rungkut Surabaya. Kasus ini masih kita kembangkan lebih lanjut,รข sebut Joko.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Rus)