Pengambil Jenazah Covid19 Jadi Tersangka Oleh Polda Jatim.


Surabaya,Rhp- Terkait dari pengambilan paksa jenazah di RS Paru Surabaya yang beberapa waktu lalu, maka dari ke 4 tersangka itu, ada 1 orang yang dinyatakan Positif Covid19.

 

Sehingga yang 1 orang Positif itu, dijadikan satu bersama 3 rekan tersangka yang Negatif lainnya, untuk di isolasi di RS Bhayangkara Polda Jatim.

 

Adapun ke 4 tersangka pengambil jenazah secara paksa tentang pasien corona di RS Paru Surabaya awal Juni lalu itu telah menjalani Uji Swab.

 

Hasil Uji Test Swab Polda Jatim kepada ke 4 tersangka tersebut, yakni  M.R (28) tahun, ADS (25) tahun, MKA (23) tahun dan BPP (22) tahun, namun dari ke 4 orang tersangka itu ada 1 orang yang dinyatakan Positif Covid19 dan yang lainnya dinyatakan Negatif Covid 19.

 

Sementara bagi tersangka yang Positif Covid19 sudah di bantarkan dan berada di ruang isolasi di RS Bhayangkara Polda Jatim.

 

Untuk ke 3 tersangka yang lainnya walaupun Negatif Covid19, tetap sama dibantarkan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.

 

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K menerangkan, bahwa tersangka pengambil secara paksa Jenazah Covid19 sudah ditetapkan oleh Polda Jatim jadi Tersangka dan ini adalah pembelajaran bagi semua masyarakat agar tidak melakukan hal tersebut.

 

Karena jenazah pasien covid19 ini sangat berbahaya sekali dan bisa segera menularkan kepada orang disekitarnya, sehingga segera pemakaman tersebut harus sesuai SOP PEMULSARAAN Jenazah Covid19 pula.

 

Walau tengah dalam perawatan dan isolasi, penyidik dalam kasus ini masih tetap berlanjut.

 

Dari ke 4 tersangka pengambilan secara paksa jenazah ibunya itu akan dijerat Pasal Berlapis, tentang UU Karantina dan UU Wabah Penyakit, ditambah KUHP Pasal 214 dan Pasal 216 terkait tentang Perlawanan secara bersama-sama kepada petugas yang berwenang.

 

Sehingga ke 4 orang tersangka diancam dengan pidana Hukuman diatas dari 5 Tahun Penjara," terang Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. (BERTUS).