Polda Jatim Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyok Dokter RSUD Blambangan Banyuwangi.

 

Surabaya,Rhp.com- Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil meringkus 3 pelaku tindak pidana tentang pengeroyokan seorang Dokter yang bekerja di RSUD Blambangan, Kabupaten Banyuwangi yang terjadi beberapa waktu lalu.

 

Kejadian dalam pengeroyokan itu dilakukan oleh sekelompok orang yang ditangkap saat itu mengaku dari organisasi LSM dan oknum itu mengaku, yakni dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

 

Tiga pelaku yang tertangkap itu, yaitu SB alias A (37) sebagai Ketua GMBI, warga Krajan, RT.003/RW.001, Desa Telemung, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, MT alias H (34), warga Krajan, RT.05/RW.10, Desa Wongsorejo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi dan HR (34), warga Karangrejo Selatan, RT.01/RW.01, Desa Wongsorejo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

 

Dalam jumpa pers, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra R. A Ratulangie, S.I.K, MM menuturkan, berawal terjadinya pengeroyokan itu, terjadi Senin malam, 27 Juli 2020, di RSUD Blambangan Banyuwangi dan saat pasien bernama Senari berobat ke UGD dan ditangani oleh dokter jaga atau korban, Senin 10 Agustus 2020.

 

“ Dalam hasil diagnosa diketahui, bahwa pasien untuk disarankan di rawat jalan dan tidak opname saat itu.

 

Tidak berselang lama datanglah oknum anggota GMBI menemani pasien dan awalnya meminta kepada dokter untuk dibuatkan surat pernyataan, bahwa pasien tidak perlu untuk rawat inap. Namun dokter jaga tidak bersedia memberi dan meluluskan atas permintaan itu,” ujar Pitra.

 

Merasa ditolak maupun ketidak-puasan tentang pelayanan dokter terhadap permintaan tersebut, maka salah seorang anggota GMBI yang ikut mengantar saat itu atas nama MRT dan menghubungi Ketua GMBI untuk menyelesaikan.

 

“ Saat itu pelaku SB alias A datang kelokasi dengan kurang lebih 10 orang dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban,” tutur Dirreskrimum Polda Jatim.

 

Sementara barang bukti yang telah diamankan dari tangan pelaku, yakni dari pelaku SB alias A, 1 buah kaos kombinasi, 1 jaket jeans, 9 Kartu Tanda Anggota GMBI, 1 HP, dan dari pelaku MT Bin SB (alm) alias H, 1 buah HP merk Samsung, 1 buah kopyah, 1 buah kemeja GMBI, 1 buah sepatu, serta dari pelaku HR, 1 buah HP merk Oppo, 1  buah kemeja GMBI, 1 buah celana jeans, dan 1  kartu tanda anggota GMBI.

 

Terkait perbuatan para pelaku itu dengan disangkakan, yaitu Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) KE 1E KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun.

 

Sementara diketahui, dokter MKN di RSUD Blambangan, yang telah menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah oknum anggota LSM GMBI itu, maka langsung kejadian kasus pengeroyokan pemukulan itu dilaporkan korban kepolisian setempat saat itu juga.

 

Sehingga Polisi melakukan olah TKP dan juga memanggil para saksi untuk diminta keterangannya seputar kejadian.

 

Sehingga Polresta Banyuwangi yang akhirnya, menetapkan Ketua LSM GMBI Distrik Banyuwangi Subandik sebagai tersangka pada 3 Agustus 2020. Bahkan para tersangka langsung ditahan dan dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditrreskrimum Polda Jatim," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangie, S.I.K, M.M. (BERTUS).