Tersangka Fetish Kain Jarik Berhasil Ditangkap.

 

Surabaya,Rhp.com- Berakhir sudah tentang pengejaran  tersangka terkait Fetish Kain Jarik ditangan penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, tersangka berhasil ditangkap dirumahnya, di Kalimantan Tengah, Jumat 6 Agustus 2020.

 

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir, S.I.K, M.T.C.P didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K, saat digelarnya konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya dan menyampaikan, bahwa benar telah dilakukan penangkapan oleh penyidik tersangka Fetish kain jarik tersebut.

 

" Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Fetish kain jarik, di Kalimantan Tengah," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Sabtu 8 Agustus 2020.

 

Penangkapan tersangka dilakukan kerjasama Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim.

 

Polda Jatim memberikan apresiasi kepada Polda Kalimantan Tengah dan Kapolres Kapuas yang sudah membantu dan mensupport saat dilakukan penangkapan tersangka saat itu.

 

Jhonny Edduzon Isir didampingi Trunoyudo menjelaskan, bahwa penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya sejak 31 Juli 2020 telah melakukan penyelidikan maupun penyidikan secara instensif tindak pidana kasus Fetish kain jarik yang dilakukan (GA) mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Surabaya.

 

Tersangka ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Surabaya oleh penyidik.  

 

Ditangkap dirumahnya, di Dusun Margasari, Desa Terusan Mulia, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Kamis 6 Agustus 2020.

 

" GA tersangka Fetish kain jarik ini dapat kita tangkap dirumahnya di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah," kata Kapolrestabes Surabaya saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu 8 Agustus 2020.

 

Dalam penangkapan tersangka itu, mendapat dukungan dari Polres Kapuas dan Polda Kalimantan Tengah, maka kemudian berhasil menangkap tersangka dan segera dibawa ke Polrestabes Surabaya.

 

Penyidik dalam kasus ini telah meminta keterangan saksi korban dan juga bekerjasama dengan Help And Counseling Center dari Universitas Airlangga Surabaya, bahkan beberapa saksi ahli, yakni Ahli Pidana dan Ahli Bahasa pula.

 

Adapun Motif tersangka sejauh ini adalah, dapat menimbulkan rasa rangsangan, yang bersifat seksual apabila orang ditutupi, dibungkus kain dan diikat tubuhnya.

 

Berdasarkan hasil keterangan dari tersangka dan dilakukan kurang lebih terdapat 25 korban, serta hal ini telah dilakukan sejak 2015 hingga 2020.

 

" Tersangka ini merasa terangsang jika melihat orang dibungkus kain jarik dan kejadian ini dilakukan sejak 2015 sampai 2020 dengan total korban mencapai 25 orang," ungkapnya.

 

Tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 4, Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 junto Pasal 45 Undang-Undang 19 Tahun 2016 Tentang perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP, dengan ancaman 6 Tahun Penjara. (BERTUS)