Tim Gabungan Kasus Situbondo Bekuk Lagi 15 Pelaku.
Situbondo,Rhp.com- Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jatim dengan secara penuh telah membantu, back up Sat Reskrim Polres Situbondo, tentang dalam menangani kasus penganiayaan dan pengrusakan oleh oknum perguruan pencak silat PSHT cabang Kabupaten Situbondo dan berhasil menambah lagi 15 orang pelaku, hingga kini sudah 95 orang pelaku yang diamankan.
Dari penangkapan tambahan 15 orang pelaku itu langsung dibawa ke Polres Situbondo untuk segera dilakukan pemeriksaan.
Mereka 15 orang pelaku terindikasi turut melakukan penganiayaan dan pengrusakan, yang dilakukan di Desa Tribungan dan Desa Kayu Putih, Kabupaten Situbondo, yang terjadi 9 Agustus 2020 lalu.
Polres Situbondo dalam kasus itu, yang sebelumnya telah diamankan 80 orang dan 45 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Namun dari 45 orang pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu, ternyata 9 orang pelaku tersebut masih dibawah umur, maka Polda Jatim mengembalikan 9 orang itu kepada orang tua mereka.
Kejadian terjadi Minggu 9 Agustus 2020 lalu, yang kala itu sejumlah oknum anggota perguruan pencak silat PSHT sedang berkonvoi untuk merayakan kenaikan pangkat atau peningkatan sabuk.
Kelompok oknum saat itu melintas di Desa Tribungan dan Desa Kayu Putih, ketika didepan rumah warga, ada oknum anggota PSHT yang mengambil bendera Merah Putih.