Biro SDM Polda Jatim Lakukan Konseling Kasat Sabhara Polres Blitar.

 

Surabaya,Radarhukumpos.com - Tentang pengunduran diri AKP Agus Hendro Tri Susetyo Kasat Sabhara Polres Blitar, pada Kamis 1 Oktober 2020 lalu. Sehingga Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Jatim melakukan Konseling kepada kedua anggota yang kala ini berseteru, yakni Kapolres Blitar dan Kasat Sabhara Polres Blitar. Bahkan keduanya yang berseteru itu telah di fasilitasi untuk bisa dikomunikasi ditingkat Biro SDM Polda Jatim saat ini.

 

" Perseteruan keduanya ini hanya miskomunikasi saja, dalam hal ini mereka sudah difasilitasi untuk di komunikasi dihadapan tingkat Biro SDM Polda Jatim". Tentang hal ini telah disampaikan Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. Jum'at, 2 Oktober 2020.

 

Trunoyudo tegaskan, bahwa setiap personil Polri bisa dilakukan dalam pembinaan melalui biro SDM. Tapi sangat disayangkan pengunduran diri atau pensiun dini kalau benar- benar itu terjadi. Karena terbawa emosi sesaat yang bersangkutan pada waktu itu.

 

“ Kasat Sabhara apabila diperlukan untuk dilakukan penyegaran atau tour of area, itu adalah kebutuhan dinamika organisasi. Tetapi sejauh ini masih belum ada penggantian, tapi paling tidak organisasi harus tetap berjalan sesuai mekanisme.” tuturnya.

 

Dalam amanah Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2002, Polri telah di amanahkan untuk menjalankan Harkamtibmas. Yakni, Melindungi, Mengayomi, dan Melayani masyarakat.

 

“ Tentang informasi-informasi itu yang telah disampaikan, tentunya tidak jadi kontra produktif dengan aturan Undang-Undang. Namun demikian dengan perkataan itu dilakukan dengan emosional, itu kan butuh pembuktian. Tidak serta merta, itu berarti ada suatu dalam kebenaran. Artinya kita tidak bisa menjustifikasi disini.” pungkasnya. (BERTUS).