Dipastikan Tangkap Rizieq Shihab.

 

Jakarta,Radarhukumpos.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dr. M. Fadil Imran, M.Si dipastikan untuk tangkap Rizieq Shihab Cs, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan.

 

" Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan dan saya ulangi terhadap para tersangka, Penyidik Polda Metro Jaya akan lakukan penangkapan," tutur Irjen Pol Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Kamis 10 Desember 2020.

 

Selain itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol  R. Argo Yuwono saat itu menyatakan, bahwa Polisi telah Mencekal Rizieq Shihab untuk tidak keluar Negeri selama 20 hari.

 

Bahkan Polri juga melayangkan surat Cekal ke Imigrasi kepada 5 tersangka yang lain, terkait dalam kasus juga dugaan Pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan pula.

 

Untuk kelima tersangka itu, yakni Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI) tersebut.

 

" Terkait hal itu, kami telah lakukan Pencekalan dan berikut surat itu pun sudah dikirimkan 7 Desember 2020," ucap Argo Yuwono mantan Kabidhumas Polda Jatim.

 

Argo pun menjelaskan, Penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab cs dilakukan setelah dari penyidik Polda Metro Jaya melakukan Gelar Perkara, Selasa 8 Desember 2020.

 

Terkait Rizieq Shihab cs, Penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait Penghasutan, dengan ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara dan 216 KUHP. Kepada kelima tersangka lainnya, dijerat dengan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

 

" Selain itu, ditambah lagi dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU RI, Nomor : 6, Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP, yang terjadi pada Jumat dan Sabtu, tanggal 13-14 November 2020, di Tebet Utara, Jakarta Selatan dan di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat tersebut," pungkas Argo Yuwono.

 

Penetapan tersangka Rizieq Shihab terkait dengan kegiatan Maulid Nabi dan Pernikahan putrinya yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (BERTUS).