Polri Tangani 148 Perkara Perdagangan Orang di 2020.

 

Jakarta,Radarhukumpos.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri sepanjang Tahun 2020, tercatat telah menangani 148 Perkara, yang terkait dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut.

 

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menjelaskan, bahwa dari 148 Perkara. Dari 126 Kasus telah diselesaikan selama Tahun 2020 ini. Maka Persentase penyelesaian perkara (Selesai Perkara), yaitu kurang lebih 85 persen perkara.

 

" Terkait perdagangan orang (TTPO), yakni sudah di selesaikan 126 Perkara, dari 148 Perkara yang dilaporkan atau mencapai 85 %," tutur Kapolri, di acara rilis akhir Tahun 2020 yang digelar secara virtual, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 22 Desember 2020

 

Selain itu, Kapolri menyatakan, bahwa di Bidang Operasional, Polri telah menerima laporan 238.384 kasus Kejahatan dan sebanyak 173.035 kasus sudah diselesaikan.

 

" Adapun jumlah Kejahatan yang di laporkan sebanyak 238.384 kasus Perkara dan penyelesaian 173.035 Perkara atau 73 %, maka telah meningkat 2 %, dibandingkan pada Tahun 2019 lalu," tegas Kapolri.

 

Dalam hal Pemberantasan Street Crime atau Kejahatan Jalanan oleh Kepolisian sudah menuntaskan sebanyak 3.900 Perkara, yaitu hal Pencurian dan Kekerasan adalah 5.349 Perkara atau sebesar 73 % yang sudah diselesaikan.

 

" Hal Pemberantasan Street Crime sudah dituntaskan 3.900 Perkara Curas, dari data pelaporan yang masuk 5.349 Perkara tersebut," pungkas Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. (BERTUS).