Tegas, Jelas, Akhiri Polemik Pasal 2d.
Jakarta,Radarhukumpos.com - Polri telah memberikan penjelasan terkait poin 2 huruf D, terkait dalam Maklumat Kapolri tersebut soal FPI, yang melarang masyarakat menyebarluaskan konten terkait ormas tersebut. Sehingga Gerindra menyebut, bahwa penjelasan Polri mengenai poin tersebut cukup melegakan.
" Klarifikasi Polri bahwa Pasal 2d tentang Maklumat soal FPI cukup melegakan," kata Waketum Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Senin 4 Januari 2021.
Menurut Habiburokhman, Polri secara resmi telah menegaskan pada poin 2 huruf D tersebut, tidak dimaksudkan untuk Membatasi Kebebasan Pers menyampaikan pemberitaannya. Ia menyebut hal yang dilarang terkait Penyebaran Ujaran Kebencian hingga Berita Bohong (Hoax).
" Kami senang mendengar, bahwa Polri secara resmi, tegas dan jelas menyatakan bahwa Pasal 2d itu sama sekali tidak dimaksudkan untuk Membatasi Kebebasan Pers dalam ulasannya menyampaikan Pemberitaan. Hal yang dibatasi oleh Pasal 2d tersebut, adalah Penyebaran Ujaran Kebencian, Berita Bohong (Hoax), Fitnah yang memang secara Hukum Dilarang oleh UU," tutur Habiburokhman.
Maka anggota Komisi III DPR RI itu menganggap Polri telah membuka diri terhadap kritik dari masyarakat terkait poin 2 huruf D terkait dalam Maklumat Kapolri soal FPI. Oleh sebab itu menurutnya, Polri sudah memberikan Klarifikasi lisan guna menjelaskan maksud dari poin tersebut.
" Terlepas dari hal dicabut atau tidaknya Pasal 2d tersebut, kami menganggap dengan adanya Klarifikasi itu menunjukkan, bahwa Polri membuka diri atas kritik dan masukan dari masyarakat Sipil. Meskipun bukan dalam bentuk surat Tertulis, namun Klarifikasi terkait atas Maklumat tersebut mempunyai kekuatan mengikat yang sama dengan Maklumat itu sendiri," ungkapnya.
Terkait bunyi Maklumat Kapolri tentang poin 2 huruf D itu, Polri menjelaskan, asalkan Konten itu tidak mengandung Berita Bohong, Mengadu Domba, Perpecahan, dan SARA, maka masyarakat bebas mengakses. Maka Polri dalam hal ini menjelaskan maklumat ini tidak untuk membatasi ruang gerak masyarakat di Medsos.
" Artinya, bahwa poin 2d tersebut selama tidak mengandung Berita Bohong, juga Potensi Gangguan Kamtibmas ataupun Provokatif, Mengadu Domba, maupun perihal Perpecahan dan SARA tersebut. Oleh sebab itu nggak masalah, tapi kalau mengandung hal itu, tidak diperbolehkan. Apalagi nanti kalau Mengakses atau Meng-upload, maupun menyebarkan kembali hal yang dilarang, maupun yang ada Tindak Pidananya tentang UU ITE, misalnya, Tidak Diperbolehkan," tegas Kadiv Humas Polri Irjen Pol R. Argo Yuwono saat Konferensi Pers, Jumat 1 Januari 2021.
Dia juga menegaskan Maklumat Kapolri ini tidak membredel terkait Kebebasan Pers. Bahkan Argo juga meminta setiap anggota Polri wajib mematuhi maklumat Kapolri.
" Sehingga terkait hal itu yang dari kemarin mungkin menjadi banyak pertanyaan berkaitan dengan Kebebasan Pers dan Berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan Maklumat ini, kita itu tidak membredel berkaitan dengan Kebebasan Pers, jelasnya tidak. Namun berkaitan dengan yang Dilarang tidak diperbolehkan untuk di Sebar Kembali, atau Diberitakan Kembali yang Melanggar Hukum, itu adalah intinya Maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri," tandas Argo Yuwono.