Pengedar Sabu Bersenpi Jombang Dicokok Polda Jatim.
Surabaya,Radarhukumpos.com - Lebih berani dan beringas lagi para Pengedar Shabu dengan berbekal senjata api (Senpi) yang dilakukan pengedar shabu asal Jombang dan yang dicokok oleh anggota Tim Ditresnarkoba Polda Jatim.
Pelaku yang saat itu dicokok oleh Tim Ditresnarkoba Polda Jatim di rumah kediamannya di Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Berawal informasi masyarakat, maka Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Jatim dengan sigap, lakukan penangkapan terhadap pelaku yang berinisial KD (33), yang warga Jombang tersebut.
Bahkan penangkapan pelaku KD saat itu, Polisi menemukan barang bukti 10 bungkus plastik klip yang berisi Sabu-sabu, dengan berat seluruhnya sejumlah 5, 86 Gram dan berikut dengan Alat Hisapnya atau alat Bong tersebut.
" Sementara barang bukti yang disita atau diamankan, yakni Dua Unit Senjata Api jenis Revolver dan satu Unit Air Softgun jenis FN beserta Peluru Tajam Caliber 38 Milimeter;" tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, saat Konferensi Pers di Balai Wartawan Bidhumas Polda Jatim. Selasa 16 Maret 2021.
Sementara Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Hanny Hidayat yang didampingi Wadir Reskoba Polda Jatim AKBP Aris Supriyono dan Kasubdit 1 Kompol Daniel Marunduri menjelaskan, bahwa motif pelaku KD ini disinyalir, yakni Pengedar/Penjual Narkotika jenis Sabu-Sabu dan juga pemilik Senpi Rakitan juga.
" Dari hasil pengakuan tersangka KD saat itu, senjata api tersebut didapatkan dari tersangka (UC) yang adalah warga Mojokerto. Selanjutnya Polisi terus melakukan pengembangan terhadap DPO berinisial MAS sebagai pemilik Sabu-sabu itu," kata Kombes Pol Hanny Hidayat.
Terkait dari ulah tersangka, maka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman Minimal 4 Tahun Penjara dan Maksimal 20 Tahun Hukuman Penjara.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara.
Disamping itu dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor : 12 Tahun 1951 dengan Hukuman Mati atau Hukuman seumur hidup atau Hukuman Penjara Sementara setinggi-tingginya.
Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya," pungkas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (BERTUS).