Enam Polda Jadi Prioritas Tangani Karhutla.
Jakarta,Radarhukumpos.com - Sebanyak Enam Kepolisian Daerah (Polda) menjadi Prioritas Polri dalam Mencegah dan melakukan Penindakan Hukum Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla).
" Ada 6 Polda prioritas, yakni Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan juga Sumatera Selatan," tutur Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, S.I.K., M.Si selesai dalam Penandatanganan Surat Keputusan Bersama tentang Penegakan Hukum Karhutla di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 6 Mei 2021.
Argo mengatakan ada Koordinasi dan Komunikasi di Tingkat Mabes Polri dan maka ke enam Polda maupun Jajaran bagaimana upaya mencegah terjadinya Karhutla itu.
Seperti di Tahun 2019 dan Tahun 2020 sejumlah Kasus Kebakaran Hutan, baik dari segi jumlah Titik Api dan Luas Area yang terbakar turun mencapai 81 persen.
" Maka tentunya disana selain dari Mabes Polri ada Komunikasi dan Koordinasi dengan Instansi terkait, di Tingkat Polda juga harus ada Koordinasi bagaimana dalam Pencegahan disana," tutur Argo.
Dengan adanya Penurunan Titik Api dari Tahun 2019 dan Tahun 2020. Lanjut Argo, yang pertama dilakukan adalah Melengkapi Peralatan untuk Memantau Percikan Api, sehingga api dapat cepat segera dikendalikan.
Selain itu juga, ada Kreasi berupa Aplikasi yang dibuat oleh Polda bersama Instansi terkait dalam upaya Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan tersebut. Seperti Aplikasi Lembu Swarna di Polda Kalimantan Tengah atau Lancang Kuning di Polda Riau itu.
" Ada beberapa Kreasi juga dari Polda bersama Instansi terkait dalam bagaimana Memadamkan secepatnya Titik Api itu jangan sampai Meluas," ucap Argo.
Terkait dalam Penegakan Hukum Karhutla, lanjut Argo, antara Polri dengan Kejaksaan, setelah pihak Kepolisian lakukan Penyelidikan dan Penyidikan. Maka Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait dengan Saksi Ahli yang di libatkan, terkait juga dengan petunjuk yang lain.
" Kami Komunikasikan dan kami Koordinasikan dengan Kejaksaan, sehingga tidak ada Bolak Balik Berkas Perkara tersebut," ujarnya.
Sehingga ada upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum secara Terpadu ini dilakukan," kata Argo.
sesuai dengan instruksi Presiden, dengan harapan tidak ada lagi Komplain dari Negara Tetangga terkait Asap yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan dan Lahan yang terjadi di Indonesia.
" Dari adanya kegiatan bersama secara Terpadu tersebut kita Meminimalisasi, seperti saat ini kita ketahui bersama kejadian Kathutla sangat Minim, tidak ada Komplain dari Negara Tetangga seperti pada waktu Tahun 2015 yang lalu itu," ujarnya.
Selain itu, harapan lainnya dalam Keterpaduan antara Polri dengan Kejaksaan Agung dan KLHK dalam Mencegah dan Penegakkan Hukum Tindak Pidana Karhutla itu adalah Kesadaran Masyarakat dalam Menjaga Hutan demi masa depan Generasi berikutnya.
" Kita berharap masyarakat agar Sadar akan Hutan, bahwa Hutan merupakan Sumber Air yang kita Jaga bersama, jangan sampai dibuat untuk hal-hal yang Merusak Lingkungan walau Motif Ekonomi atau Apapun. Maka ini harus kita jaga agar jangan sampai nanti anak cucu kita yang menanggung," pungkas Argo. (BERTUS).