Forkopimda Jatim Pastikan Efektivitas dan Efisiensi Penyekatan di Mojokerto.
Mojokerto,Radarhukumpos.com - Forkopimda Jawa Timur dalam hal ini melakukan pengecekan pada pos penyekatan PPKM darurat di Trowulan, Perbatasan Jombang dan Mojokerto, pada Sabtu 10 Juli 2021. Perihal ini dilakukan untuk memastikan dan mengevaluasi efektifitas, juga efisiensi tentang pelaksanaan penyekatan. Supaya terkait mobilitas masyarakat bisa dikurangi di masa pelaksanaan PPKM Darurat tersebut.
Rombongan Forkopimda Jatim setibanya dilokasi, yakni Pangdam V Brawijaya Mayor Jenderal TNI Suharyanto, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, didampingi oleh Pejabat Utama Polda Jatim dan Pejabat Kodam V/Brawijaya serta Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Dandim Mojokerto, juga Forkopimda Kabupaten Mojokerto yang bersama-sama melakukan pengecekan mekanisme dilokasi Penyekatan Pos PPKM darurat, di Trowulan Mojokerto.
Kapolda Jatim mengatakan, terkait pengecekan ini dilakukan dimana sebelumnya telah mendapatkan informasi, bahwa di lokasi Pos Penyekatan ini banyak kendaraan yang masih melintas dan padat.
" Maka setelah kami melakukan pengecekan, ada dua hal yang menjadi perhatian kami. Pertama untuk kendaraan roda dua (R2), roda empat (R4) dan kendaraan pengangkut atau pick up dan truk.
Karena dari kedua hal inilah, maka sudah dipisahkan jalurnya. Untuk pertama, yaitu melengkapi dengan surat-surat yang ditentukan, atau seperti surat keterangan dari Kantor atau Perusahaan, Surat Keterangan Vaksin minimal satu kali, dan Surat Keterangan Bebas Covid, baik Antigen maupun PCR, itu sudah berlangsung dengan baik," ungkap Nico Afinta.
Sedangkan untuk kendaraan yang tidak bisa melengkapi persyaratan, maka akan diputar balik kembali ke tempat asal, guna mengurangi mobilitas masyarakat tersebut.
" Kemudian untuk Truk-truk yang mengangkut kebanyakan bahan logistik kebutuhan masyarakat, sehingga ini akan diatur dengan mekanisme sebagian masuk Jalan Tol. Sehingga Jalan Arteri yang merupakan Jalan Nasional ini bisa menjadi lebih lancar. Jadi ada pengaturan baik tempatnya dan waktunya, nanti dibagi pada waktu malam hari," tambah Irjen Pol Nico Afinta.
Kapolda Jatim juga memohon kepada masyarakat Jawa Timur, untuk memahami tujuan dari PPKM darurat itu, yang sudah diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor: 18 Tahun 2021 dimana semuanya itu bertujuan untuk Keselamatan Masyarakat.
" Bagi pekerja yang tidak termasuk dalam sektor Esensial dan Kritikal tetap di rumah saja. Saya minta tolong betul, ini demi Keselamatan kita Bersama di masa pandemi covid19," ujar Kapolda Jatim dihadapan awak media.
Bahkan Kapolda Jatim bersama rombongan kembali melakukan pengecekan pelaksanaan dalam pemeriksaan dan pembagian Masker kepada pengendara yang melintasi pos penyekatan, agar memastikan apakah telah berjalan dengan efektif. (BERTUS).