Melalui Udara Forkopimda Jatim Untuk Pengecekan Pemberlakuan PPKM Darurat.

 

Surabaya,Radarhukumpos.com - Dalam hal ini Forkopimda Jatim, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, bersama Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto dan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta. Melakukan pengecekan pengendalian mobilitas terhadap masyarakat terkait penerapan PPKM Darurat diwilayah Jawa Timur melalui pemantauan udara. Selasa 6 Juli 2021 pagi.

 

Pemantauan Forkopimda Jatim pertama melakukan pengecekan PPKM Darurat melalui udara yang seputar Kota Surabaya, berlanjut ke Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo hingga ke Kabupaten Malang.

 

Kegiatan patroli udara itu yang dilakukan oleh Forkopimda Jatim ini dilakukan dititik-titik penyekatan dan jalan Protokol yang memiliki mobilitas tinggi guna menganalisa kepatuhan masyarakat dalam hal pelaksanaan PPKM Darurat.

 

Kapolda Jatim menyebutkan, telah melakukan pengecekan kegiatan PPKM Darurat. Terkait dalam hal melihat kebijakan penyekatan soal PPKM Darurat yang dilakukan  Kabupaten/Kota dan Provinsi.

 

" Pemantauan dari udara terlihat pengurangan volume kendaraan dari yang biasanya, kami berupaya akan melakukan analisa, evaluasi terkait masalah pengetatan itu," tutur Kapolda Jatim. Selasa 6 Juli 2021.

 

Nico Afinta menambahkan, bahwa langkah selanjutnya kami akan lakukan pengecekan diperusahaan dan apakah perusahaan tersebut bisa menjalankan Instruksi Menteri Dalam Negeri. Kami menghimbau agar perusahaan untuk mengatur karyawan dan mengurangi pekerja maupun yang bekerja dari rumah sesuai aturan.

 

" Maka saya minta hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi penyebaran Covid19," tegasnya.

 

Sementara untuk 4 (empat) hari  penerapan PPKM Darurat yang dilaksanakan di Jawa Timur ini. Maka yang perlu untuk dilakukan evaluasi, yakni guna membedakan antara pekerja di sektor Kritikal dan sektor Esensial.

 

" Bahkan jalan keluarnya kami akan memberikan surat kepada asosiasi perusahaan agar bisa menghimbau kepada anggotanya terkait aturan PPKM Darurat. Maka akan dipasang Spanduk-spanduk Pemberitahuan Kriteria sektor Kritikal dan Esensial," paparnya.

 

Terkait dengan tempat ibadah, kami mendapatkan arahan dan himbauan dari ketua MUI, NU dan Muhammadiyah, sehingga untuk sementara pelaksanaan ibadah bisa dilakukan dirumah saja," pungkas Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. (BERTUS).