Menko Polhukam Mengapresiasi Keberanian Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

 

Jakarta,Radarhukumpos.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sangat mengapresiasi sejumlah langkah dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam merespons polemik kasus AKBP Raden Brotoseno yang menjadi perhatian publik.

 

Apresiasi tersebut dia sampaikan saat menjawab pertanyaan dari seorang mahasiswi asal Indonesia dalam dialog antara Menko Polhukam dan Masyarakat Indonesia di Den Haag, Belanda, hari Jum'at (10/06/2022).

 

"Dalam hal ini Polri merespons  dan berkoordinasi dengan saya yang sebagai Ketua Kompolnas, yang pada akhirnya menghasilkan keputusan Kapolri yang bagus.

Pertama; Akan merevisi kembali putusan tentang Pengangkatan Brotoseno," tutur Mahfud MD berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (12/6/2022).

 

Mahfud MD menambahkan, kedua; Jenderal Listyo Sigit Prabowo berani mengubah peraturan Polri dan membuat peraturan Kapolri.

 

"Saya katakan itu bagus, itu responsif. Saya sebagai Menko Polhukam dan Ketua Kompolnas sangat mengapresiasi," ungkap Mahfud MD

 

Menurut Mahfud MD, langkah yang diambil oleh Listyo Sigit sudah sejalan dengan hasil rapat Menko Polhukam sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan pimpinan Polri pada 3 Juni 2022 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.

 

"Ketika itu disepakati, bahwa Polri akan melakukan revisi aturan," ujar Mahfud MD.

 

Namun sebelumnya, pada Rabu (8/6/2022), usai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Listyo Sigit mengatakan, Polri menindaklanjuti polemik mantan Narapidana Korupsi AKBP Raden Brotoseno yang kembali aktif bertugas di Polri dengan merevisi dua Pgerkap.

 

Di antaranya, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri.

 

Mahfud menyebutkan, keputusan merevisi dua Perkap tersebut berdasarkan diperoleh setelah Polri melaksanakan rapat dengan Kompolnas dan Menko Polhukam Mahfud MD.

 

Bahkan, Mahfud menyatakan, Polri meminta pendapat sejumlah ahli Pidana untuk menemukan solusi terbaik terkait dengan polemik tersebut.

 

"Dalam dua Perkap tersebut tidak diatur upaya atau mekanisme untuk dilakukan peninjauan kembali terhadap hasil Putusan Sidang Etik yang dianggap telah mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya mengenai Tindak Pidana Korupsi," pungkas Menko Polhukam Mahfud MD. (Bertus/S).