Kunjungan Tatap Muka di Lapas dan Rutan Segera di Buka Usai Idul Adha.

 

Surabaya,Radarhukumpos.com - Setelah sekian lama hampir dua Tahun tidak menerima layanan kunjungan di Lapas atau Rutan, sehingga untuk pertama kalinya, kunjungan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kembali dibuka. Jawa Timur direncanakan dilakukan Uji Coba untuk layanan kunjungan tersebut, itupun digelar usai Idul Adha berlangsung.

 

Hal itu disampaikan oleh Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo saat memimpin Rapat Dinas Pemasyarakatan, pada Selasa (5/7/2022) dilaksanakan di Ruang Raden Wijaya di Kantor Wilayah. Hadir dalam membuka kegiatan, yaitu Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur Zaeroji.

 

Teguh menyampaikan, bahwa tentang layanan kunjungan secara terbatas tersebut, sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 TAHUN 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar dan telah ditetapkan pada 30 Juni 2022 lalu.

 

“Saya ingin ada keseragaman dan kesepakatan dalam proses layanan kunjungan di seluruh Lapas atau Rutan se-Jatim,” tutur Teguh Wibowo.

 

Berdasar Surat Edaran dari Ditjen Pemasyarakatan itu dijelaskan, bahwa yang mendapatkan ijin berkunjung adalah Keluarga inti. Khusus Penasehat Hukum, lanjutnya, harus dibuktikan dengan Surat Kuasa dan juga dibatasi jumlahnya.

 

Pengunjung dapat diterima apabila telah menerima Vaksin Ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau Sertifikat Vaksin.

 

“Bagi pengunjung yang belum menerima Vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan Rapid/Swab Antigen dengan hasil Negative,” kata Teguh Wibowo.

 

Untuk mengatur kunjungan, agar lebih Tertib dan Aman, Kadivpas meminta Lapas maupun Rutan membuat Sistem Antrian dengan memanfaatkan TI.

 

“Kita kini memerlukan sistem Pengadministrasian yang baik, sehingga Pelayanan Tatap Muka (PTM) tersebut berjalan dengan Tertib dan Lancar,” tukas Teguh Wibowo.

 

Agar berjalan sesuai rencana, lanjutnya, maka seluruh jajaran juga harus mensosialisasikan hal tersebut kepada petugas maupun WBP.

 

“Berikan pemahaman kepada seluruh jajaran, sehingga terjadi kesinambungan dalam kegiatan ini,” ujar Teguh Wibowo.

 

Setiap Narapidana, Tahanan/Anak nantinya hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan satu kali dalam satu minggu pada Jam Kerja. “Adapun Uji Coba hal Pelayanan Tatap Muka (PTM) ini kita laksanakan dua kali dalam satu minggu,” jelas Teguh Wibowo.

 

Sementara itu, Kakanwil dalam sambutannya, meminta seluruh jajaran tetap Waspada dan Siaga menjelang pelaksanaan Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka tersebut. Dia juga meminta seluruh Lapas maupun Rutan tetap berkoordinasi dengan Kantor Wilayah untuk memantau setiap perkembangan yang terjadi di lapangan. “Apalagi masalah Covid-19 kembali mencuat, maka seluruh jajaran harus benar-benar Siaga,” tutup Kakanwil Jatim. (BERTUS).