Polda Jatim Ringkus Komplotan Curanmor Yang Beraksi di Wilayah Jawa Timur.
Surabaya,Radarhukumpos.com - Unit III Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur meringkus tiga tersangka jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Jawa Timur.
Direktur Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur Kombes Pol Totok Suharyanto didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dan Kasubdit III Jatanras AKBP Lintar Mahardhono menjelaskan, bahwa para tersangka ini melakukan Tindak Pidana Pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Polda Jawa Timur.
Dari catatan data Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah berhasil mengamankan 152 kendaraan R2 hasil dari berbagai kejahatan.
"Dari Polda Jawa Timur sendiri mengamankan 51 unit kendaraan roda dua berbagai merk," jelas Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jawa Timur, pada hari Jumat (22/7/2022).
Ketiga tersangka yang diringkus yakni, Joko Handoyo (52) warga di Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember yang berperan sebagai Penadah motor hasil kejahatan.
Tersangka kedua Sobirin cs (24) warga Dusun Krajan RT 02, RW 01, Desa Palangsari, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan yang mempunyai peran pemilik ide atau perencana pencurian dan pemilik kunci T serta sekaligus sebagai Eksekutor (pemetik).
Tersangka ketiga, Wagianto (24) warga Dusun Krajan, RT 02, RW 01, Desa Palangsari, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan yang berperan membawa motor hasil curian dan membantu menjual motor hasil kejahatan.
Kronologinya, agggota Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur melakukan penyelidikan adanya Tindak Pidana Curanmor di wilayah Sidoarjo dan diketahui pelaku bernama Sobirin cs warga Puspo, Pasuruan.
Tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama, pada Tahun 2017 dari data anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur yang pernah melakukan penangkapan terhadap pelaku Sobirin cs.
Saat akan dilakukan penangkapan pelaku ini diberikan Tindakan Tegas Terukur dengan dihadiahi timah panas yang mengenai bagian paha kiri dan lengan, tangan sebelah kanan, namun pelaku berhasil melarikan diri.
Sementara pada Rabu (16/7/2022) sekira pukul 02.00 WIB. Di Desa Gondosuli, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, Anggota Opsnal Unit III subdit III Ditreskrimum Polda Jawa Timur kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku Sobirin cs dan Wagianto yang kedapatan melintas di jalan menggunakan sepeda motor honda beat.
Kemudian anggota melakukan penggeledahan badan dan ditemukan kunci (T) yang dibawa oleh tersangka Sobirin. Sedangkan motor yang digunakan pelaku merupakan motor hasil pencurian di TKP Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Pelaku atas nama inisial JH, (52) warga di Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, oleh Polisi telah berhasil diringkus di rumahnya.
Sementara tersangka Joko Handoyo, diamankan di rumahnya di Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.
Dimana sejak Tahun 2020 berulang kali menerima Gadai berupa kendaraan sepeda motor (R-2) yang hanya disertai STNK tanpa disertai BPKB.
Atas penggadaian kendaran R2 tersebut, tersangka memberikan harga Gadai, yang mulai dari Rp 1.000.000 - 10.000.000 dengan bunga sebesar 7,5 persen perbulannya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana 9 Tahun, Pasal 480 KUHP dengan ancaman Pidana 4 Tahun dan Pasal 481 dengan ancaman Pidana 7 Tahun.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Totok Suharyanto, memberikan kembali dua motor hasil pencurian milik Hermin warga Pasuruan dan Bagus Cahyo, warga Tuban yang bekerja di Malang.