Empat Kasus Perjudian Berhasil Diungkap Polres Situbondo.
Situbondo,Radarhukumpos.com - Kapolres Situbondo didampingi oleh Kasat Reskrim saat memimpin konferensi pers dalam pengungkapan kasus Perjudian di wilayah hukum Polres Situbondo. Dalam hal ini 4 (empat) kasus Perjudian Online yang berhasil diungkap oleh Polres Situbondo dalam kurun waktu 20 hari di bulan Agustus 2022 ini.
Dari ke empat kasus perjudian tersebut, diantaranya yaitu Judi Online Togel jenis Hongkong melalui situs Website Waktogel, Judi Online Togel jenis Sydney dan Judi Oline jenis Roullete serta perjudian jenis Balap Merpati.
Maka hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H. saat menggelar pers rilis di Aula Polres Situbondo kemarin hari Sabtu (20/08/2022).
Dari hasil pengungkapan kasus perjudian ini, Polres Situbondo berhasil mengamankan 4 orang tersangka, berikut barang bukti antara lain, berupa 3 Unit HP, uang Tunai Rp 1.190.000, Rekapan Nomor Togel, 2 kartu ATM, Kartu Remi, Bolpoin, 65 ekor Burung Merpati dan 34 sangkar kurungan.
AKBP Dr. Andi Sinjaya mengungkapkan, soal dalam pemberantasan penyakit masyarakat gencar dilakukan dan juga ini adalah bentuk komitmen bersama para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat di Situbondo untuk menjadikan Situbondo kondusif, bebas dari penyakit masyarakat.
Ia menegaskan, sesuai instruksi Kapolri yang memerintahkan Kepolisian dari level Pusat hingga Daerah untuk tegas Menindak Pelaku aktivitas Judi, baik Online maupun Konvensional.
“Tidak hanya masyarakat, siapapun, juga termasuk anggota Polres Situbondo yang terlibat Perjudian baik langsung ataupun tidak langsung, akan ditindak tegas, tidak hanya dengan Kode Etik Profesi Polri, juga dengan Hukum Pidana,“ tegas AKBP Dr. Andi Sinjaya.
Maka, Kapolres Situbondo mengharapkan, peran serta masyarakat untuk mendukung upaya Pemberantasan Penyakit Masyarakat seperti Perjudian, Minuman Keras, Narkoba dan Balap Liar serta Tindak Pidana lainnya yang meresahkan masyarakat.