Pelaku Penggelapan 6 Unit Mobil Rental Dibekuk Satreskrim Polres Batu di Samarinda.
Batu,Radarhukumpos.com - Setelah sekian lama melarikan diri, sehingga Satreskrim Polres Batu melakukan pengejaran hingga ke Samarinda, Kalimantan Timur dan akhirnya pelaku Penggelapan 6 Unit Mobil Rental berhasil dibekuk oleh anggota Satreskrim Polres Batu ditempat persembunyiannya di Samarinda, Senin (25/7/2022).
Dalam hal ini Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, dalam giat press rilis di Mapolres Batu, Rabu (3/8/2022). Tersangka GZA (23) warga Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, yang sudah diamankan di Polres Batu untuk menjalani proses Hukum lebih lanjut.
"Diketahui tersangka GZA saat ditanyakan, GZA mengakui perihal menggadaikan 6 Unit mobil Rental atau Sewaan , mulai bulan Januari hingga bulan Maret Tahun 2022," tutur AKBP Oskar Syamsuddin.
Kapolres Batu menjelaskan, bahwa tersangka mendatangi para korban dirumahnya masing-masing untuk menyewa kendaraan mobil milik para korban dan dengan berbagai alasan, yaitu untuk menjemput keluarga tersangka di Surabaya yang datang dari Makasar maupun Takziah keluarga tersangka keluar Kota dan untuk keperluan pribadi tersangka. Sehingga para korban percaya menyerahkan mobilnya.
Maka mobil dibawa oleh tersangka, setelah itu mobil milik para korban digadaikan oleh tersangka kepada orang lain, tanpa sepengetahuan dan seijin para korban (pemilik.red).
"Besarnya uang gadai bervariasi antara Rp20 - Rp28 juta,“ kata AKBP Oskar di hadapan para awak media.
Setelah menggadaikan mobil milik para korban, selanjutnya tersangka tidak bisa dihubungi atau melarikan diri, sehingga para korban akhirnya melaporkan tersangka tersebut di Polres Batu.