Polres Tulungagung Berhasil Amankan Pelaku Pembuang Bayi di Depan UGD Puskesmas Campurdarat.

 

Tulungagung,Radarhukumpos.com - Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya berhasil mengungkap kasus Penelantaran Anak/Bayi yang telah Ditelantarkan oleh ibu Kandungnya, diletakkan pada teras depan UGD RSUD (Puskesmas Campurdarat), pada Sabtu 30 Juli 2022 kemarin.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Tulungagung telah mengamankan ibu kandung sang bayi, yang berinisial TR (27) perempuan asal Dusun Mando, Desa Nggembok, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan.

 

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, S.I.K., M.H saat press pelease di halaman Mapolres Tulungagung, pada hari Rabu (03/08/2022).

 

Berdasarkan sari hasil interogasi itu, Kapolres mengatakan, awalnya pelaku yang merupakan janda dua anak ini pada September 2021, telah berkenalan dengan T (ayah biologis bayi), yang saat itu bekerja kuli bangunan dirumah nenek pelaku. Maka dari situlah berawal pelaku kenal T dan menurut pelaku, dia dipaksa oleh T berhubungan badan dikamar mandi. Bahkan dari pengakuannya, pelaku melakukan hubungan badan dengan T ini hanya satu kali.

 

"Setelah berjalan sebulan, yakni pada bulan Januari 2022, pelaku mengaku hamil, namun pihak T ini tidak mau bertanggung-jawab," kata AKBP Eko Hartanto.

 

Pelaku dibulan Mei lalu berkenalan dengan AP dan pelaku yang bekerja sebagai PRT di Surabaya ini, yang akhirnya pada hari Senin (25/7/2022) melahirkan dikamar mandi majikannya. Maka oleh majikannya pelaku diantarkan ke RS. Bersalin.

 

"Namun esok harinya pelaku telah diperbolehkan pulang dari RS Bersalin dan minta ijin ke majikan untuk cuti pulang kerumahnya di Pacitan," ujar AKBP Eko Hartanto.

 

Selain itu Kapolres Tulungagung mengungkapkan, bahwa rupanya pelaku ini membawa bayinya tersebut tidak pulang ke Pacitan tapi malah menuju kerumah AP di wilayah Kec. Tanggunggunung dengan naik Travel dan turun di depan RSUD Campurdarat.

 

"Agar tidak diketahui kalau baru saja melahirkan bayi, pada Sabtu, (30/07/2022) sekira pukul 02.00 Wib, pelaku menaruh bayinya di atas meja kaca teras depan UGD RSUD / Puskesmas Campurdarat, setelah itu pelaku dijemput oleh keponakan sang pacar dengan mengendarai sepeda motor Vario dan bermalam dirumah saudara sang pacar tersebut," ungkapnya.

 

Setelah itu, bayi yang diletakkan pelaku di teras depan diketahui dan ditemukan pertama kali oleh SH, yang sekaligus merupakan Satpam proyek pembangunan RSUD Campurdarat. Adapun hasil temuan bayi itu dilaporkan ke Polsek Campurdarat.

 

"Berselang beberapa waktu, Tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung lakukan penyelidikan dan berhasil pelaku diamankan, saat berada di Jalan Yos Sudarso, Kel. Ngantru, Kec/Kab. Trenggalek, pada Selasa (2/8/2022), sekira pukul 18.00 Wib, kemudian pelaku dibawa ke UPPA Satreskrim Polres Tulungagung proses penyelidikan," tandas AKBP Eko Hartanto.

 

Dari pengungkapan ini, petugas  juga telah diamankan barang bukti berupa 1 buah tas dari rumah sakit Bersalin warna Biru, beberapa Stel Baju/Celana Bayi beserta juga perlengkapannya, 1 buah Toples bening berisi Susu Bubuk, 1 Kaleng  Susu Bubuk, 1 buah Minyak Bayi, 1 buah Dot Susu dan Kacamata dewasa.

 

"Dari hasil interogasi, pelaku ini melakukan hal itu lantaran takut diketahui keluarga dan pacarnya," ungkap AKBP Eko Hartanto.

 

Atas dari perbuatannya, maka pelaku terancam Pasal 76 B Jo Pasal 77 B UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara.

 

Sementara saat itu Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra menambahkan, bahwa saat ini kondisi bayi dalam keadaan sehat.

 

"Hingga kini bayi tersebut masih dirawat di RSUD dr Iskak dalam kondisi sehat. Bahkan rencananya bayi nantinya akan diantarkan ke pihak keluarga pelaku, dikarenakan dari pihak keluarga juga siap untuk merawat bayi tersebut," pungkas Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra. (Bertus).