Wujudkan Kamtibmas Polres Pasuruan Amankan 5 Tersangka Jaringan Curanmor.
Pasuruan,Radarhukumpos.com - Upaya Polres Pasuruan dalam menciptakan dan memelihara keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) membuahkan hasil.
Dalam 2 pekan terakhir Polres Pasuruan telah melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku spesialis Curanmor dan Penadah Barang hasil kejahatan.
Hal tersebut seperti disampaikan Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si dalam press release di halaman Polres Pasuruan, kemarin Senin (01/08/2022).
“Para pelaku melakukan Pencurian dengan Pemberatan secara bersama-sama dengan menggunakan Kunci T, dan tidak segan-segan melukai korbannya untuk meloloskan diri dan melancarkan aksinya. Mereka juga sebagai Penadah Kendaraan sepeda motor hasil kejahatan," terang AKBP Bayu.
Kelima orang pelaku tersebut, adalah JR (43) warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, RM (25) warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, DL (24) warga Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, HY (35) warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan dan IB (22) warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K, M.Si mengungkapkan penangkapan kelima tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang diterima Satreskrim Polres Pasuruan.
“Dari beberapa laporan yang masuk, ternyata modus operasi yang dilakukan para pelaku sama, yakni berbekal Kunci T yang digunakan untuk membobol rumah Kontak Motor,” imbuhnya.
AKBP Bayu menambahkan, para pelaku ini tidak hanya melakukan aksi di wilayah Hukum Kabupaten Pasuruan, tetapi juga di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Dari Tersangka JR (43) berhasil disita barang bukti, berupa
1. 1 (satu) sepeda motor Honda Beat No.Pol : W 3025 NBY warna Merah Putih beserta kunci kontaknya.
2. 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit.
3. 1 (satu) buah kunci T.
4. 1 (satu) buah jaket Parasit warna abu-abu.
5. 1 (satu) celana jeans warna abu-abu.
6. 1 (satu) pasang sepatu warna coklat.
7. 1 (satu) buah sarung clurit warna coklat.
JR dikenakan pasal Pasal 365 KUHP dengan ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara.
Selanjutnya, dari penangkapan Tersangka RM (25) berhasil disita barang bukti yakni :
1. 1 (satu) buah BPKB Honda CRF warna Hitam (skotlet Hitam Kuning ) Nopol: N.3067.TV a/n. M. Ividuri alamat Dsn. Kedungsari, Ds. Tempuran, Kec. Pasrepan , Kab. Pasuruan.
RM dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara.
Berikutnya dari Tersangka DL (24), berhasil diamankan barang bukti,
1. 1 (satu) Buah BKPB dan STNK serta 1 (satu) Unit kendaraan Sepeda motor merk Yamaha
Vixion, Tahun 2013, warna biru, Nopol L-5671-YZ, a/n DJUMA'IYAH Alamat Lidah Kulon RT/RW. 02/06 Kel. Lidah kulon, Kec.
Lakarsantri Surabaya.
2. 1 (satu) Buah BKPB dan STNK serta 1 (satu) Unit kendaraan Sepeda motor merk Honda Beat, tahun 2017, warna putih, Nopol AE-4539-FY, a.n IMAM NUR WAKHID Alamat Dsn. Setren RT/RW 17/06 Ds. Setren Kec.
Bendo Kab. Magetan.
3. 1 (satu) Buah Rekaman CCTV.
4. 1(satu) buah Jaket tersangka saat melakukan pencurian dan terekam cctv.
5. 1 (satu) buah celana tersangka saat digunakan pencurian.
Tersangka DL dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara.
Kemudian dari Tersangka HY (35) didapati barang bukti,
1. 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tahun 2018 No. Pol. : N-4101-TCL, beserta STNK dan kunci kontaknya.
2. 1 (Satu) kantong kecil warna hitam wadah kunci leter T.
3. 2 (dua) buah mata kunci T.
Tersangka HY dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara.
Terakhir dari tersangka IB (22) berhasil diamankan barang bukti:
1. 1 (satu) Unit sepeda motor HONDA BEAT tahun 2018, warna MERAH PUTIH, Nopol : N-4171-TCM, a/n. MUNAWAROH d/a. Lingk. Gondang 145 RT. 002 RW. 001 Kelurahan Bendomunggal Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan.
2. 1 (satu) Buah kunci Palsu / T dengan gagang terbungkus solasi hitam terbuat dari Besi.
Tersangka IB dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara.