Satresnarkoba Polres Lamongan Berhasil Ungkap 14 Tersangka Narkoba.
Lamongan,Radarhukumpos.com - Tidak henti hentinya pihak Polres Lamongan dalam hal ini Satresnarkoba memberantas para pengedar Narkoba di wilayah hukum Polres Lamongan. Ini demi kelangsungan hidup generasi penerus yang terbebas dari Narkotika dan Obat-obatan terlarang.
Dalam hal ini Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K., M.Si didampingi oleh Wakapolres Lamongan KOMPOL Akay Fahli, S.Kom., S.I.K dan Kasat Reskoba AKP Aris Harianto, S.H., M.H serta Kasi Humas IPDA Anton Krisbiantoro menggelar ungkap kasus penyalahgunaan Narkoba di halaman Mapolres Lamongan, Selasa (13/09/2022).
“Untuk kasus yang kita tangani tersebut ada 10 kasus dengan 14 tersangka, diantaranya adalah wanita, yang 2 orang lagi sudah di titipkan ke Lapas. Untuk pertama adalah Narkotika jenis Sabu ada sejumlah 6 kasus dan 8 tersangka, sedangkan barang bukti 10,52 Gram Sabu serta 5 Butir Ekstasi. Kami kenakan atau dijerat dengan Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap AKBP Yakhob.
Kasus selanjutnya, jenis Ganja 2 kasus dan 2 orang tersangka dan barang bukti sebesar 249,67 Gram, jenis Pil Carnopen 1 kasus dan 2 orang tersangka, dengan barang bukti sejumlah 90 Butir, yang terakhir adalah Obat Keras daftar G, jenis Pil Double L 1 kasus dan 2 orang tersangka dengan barang buktinya sejumlah 930 butir.
Kapolres Lamongan saat itu menjelaskan juga, bahwa barang barang yang diperjual belikan adalah berasal dari luar wilayah Kabupaten Lamongan dan penggunanya rata rata di daerah Pesisir.
“Informasi yang kami dapatkan terkait barang barang tersebut dari luar wilayah Kabupaten Lamongan dan kebanyakan tersangka adalah pengedar. Untuk wilayah Zona Merah yang ditanyakan oleh rekan- rekan wartawan adalah rata rata di wilayah utara," tambahnya.