Polisi Gelar Operasi Zebra, Humanis, Tilang ETLE Statis dan Mobile.

 

Surabaya,Radarhukumpos.com - Operasi (OPS) Zebra Semeru 2022 dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 03 hingga 16 okotober 2022 di Jawa Timur, begitu juga yang dilakukan jajaran Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur.

 Kasatlantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Fazlurrahman usai pelaksaan apel gelar pasukan di Mapolrestabes mengatakan, personil yang dilibatkan dalam kegiatan perlaksanaan OPS Zebra Semeru 2022 ini sebanyak 300 personil.

 “Mengusung Tema, “Tertib berlalulintas guna mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi”, tujuannya adalah menurunnya angka Pelanggaran, Laka Lantas dan angka Fatalitas serta meningkatnya displin dari masyarakat dalam berlalulintas,” kata Kompol Arif, pada Senin (3/10/2022).

 Lanjut Arif, sasaran Ops Zebra Semeru 2022 kali ini meliputi segala bentuk Potensi Gangguan (PG), Ambang Gangguan (AG) dan Gangguan Nyata (GN) yang berpotensi menyebabkan Kemacetan dan Pelanggaran Lalulintas baik sebelum, pada saat maupun pasca Ops Zebra Semeru 2022.

 Untuk targetnya sendiri, yakni Orang, Lokasi, Barang/Benda dan kegiatan masyarakat lainnya yang menimbulkan Kerawanan. Namun pada pelaksanaan anggota akan mengedepankan giat Preemtif dan Preventif, didukung pola Gakkum Lalulintas secara Elektronik dengan menggunakan ETLE Statis dan Mobile.

 “Anggota tidak diperkenankan untuk melaksanakan Penindakan Lalulintas secara Stasioner atau menindak secara Tilang Manual, kecuali ETLE. Pelanggar akan kita Tindak dengan teguran Simpatik,” tambah Kompol Arif.

 Dalam Ops Semeru 2022 ini ada tujuh Point Prioritas Pelanggaran yang menjadi target antara lain:

1) -Pengemudi atau Pengendara Ranmor yang menggunakan Ponsel saat berkendara.

2) -Pengemudi atau Pengendara yang masih dibawah umur.

3) -Pengemudi atau Pengendara sepeda motor (R2) yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang.

4) -Tidak menggunakan Helm SNI dan Pengemudi atau Pengendara Motor yang tidak menggunakan Safety Belt.

5) -Pengemudi atau Pengendara Ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi Alkohol.

6) -Melawan Arus serta Pengemudi atau Pengendara yang melebihi batas kecepatan.

7) -Balap Liar.   (Bertus).