Polres Mojokerto Ringkus 30 Pelaku Tindak Pidana Kriminal.

 

Mojokerto,Radarhukumpos.com – Kegiatan gelar Operasi Sikat Semeru 2022 yang dilaksanakan selama 12 hari, mulai tanggal 19-30 September 2022, Polres Mojokerto berhasil mengungkap 30 kasus, tutur Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar pada saat Konferensi Pers di lapangan parkir Polres Mojokerto, Jalan Gajah Mada No. 99 Mojosari, Mojokerto, Rabu, (6/10/2022).

 

Dalam Operasi Sikat Semeru yang digelar itu dengan sasaran prioritas (3C), yang adalah Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Premanisme dan Kepemilikan Senjata Api.

 

Dalam kegiatan gelar ini ada sebanyak 17 kasus Curat, 1 (satu) kasus Curas, 5 (lima) kasus Curanmor, serta Pencurian 4 (empat) kasus, Premanisme 2 (dua) kasus, 1 (satu) Premanisme dan 1 (satu) orang kasus Penyalahgunaan Senjata Api (senpi),” tutur AKBP Apip.

 

Adapun dari ke 17 kasus Pencurian (3C) tersebut yang sangat menonjol, diantaranya Pencurian dengan Pemberatan. Maka AKBP Apip mengatakan, beberapa pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang lama di cari maupun diburu oleh Polres Mojokerto dan merupakan Residivis.

 

“Untuk sementara total tersangka yang berhasil diamankan dalam Operasi Sikat Semeru 2022 tersebut, sebanyak 30 orang. Beberapa pelaku ada yang Residivis dalam kasus Curanmor dan Curat, khususnya membobol rumah kost dan rumah kosong yang ditinggal peghuninya,” kata AKBP Apip.

 

Menurutnya, dalam pembobolan rumah, yaitu sasaran para pelaku adalah uang, Handphone serta barang berharga lainnya. Selain itu, untuk terduga pelaku Curanmor, mereka menyasar Sepeda Motor yang ditinggal pemiliknya di area persawahan.

 

“Bahkan, Apip juga menjelaskan, telah berhasil mengamankan pelaku Curat Mobil dengan modus operandi, merusak kunci mobil menggunakan Kunci T dengan sasaran kendaraan yang diparkir saat Shalat Jumat,” pungkasnya. (Bertus).