Masih Adakah Tersangka Baru Lagi Terkait OTT Wakil Ketua DPRD Jatim?
Surabaya,Radarhukumpos.com – Masih adakah tersangka baru lagi dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak, pada Rabu, (14/12/2022) sekitar pukul 20.30 Wib lalu?
Muncul berbagai pertanyaan yang terlontar dari kalangan masyarakat Jawa Timur, khususnya di Kota Surabaya, terkait pihak Penyidik Lembaga Antirasuah tersebut kala Menggeledah dan Mengamankan Dokumen dan Barang Bukti (BB) dari beberapa Kantor Kepala Dinas Provinsi Jawa Timur, Kamis, (22/12/2022) kemarin. Seperti disampaikan oleh Plt. Jubir KPK Ali Fikri, pada Jumat, (23/12/2022)
Bahkan, beragam komentar masyarakat pun bermunculan, terkait OTT KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak dan tiga orang lainnya, yang telah mengamankan Barang Bukti (BB) berupa uang sebesar Rp1 Miliar.
Apalagi sebesar Rp 1 Miliar yang diterima Sahat P. Simanjuntak melalui Staf Ahlinya, Rusdi dari Abdul Hamid, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, yang selaku Koordinator Pokmas, dengan perantara Ilham Wahyudi, Koordinator lapangan (Korlap) Pokmas (Kelompok Masyarakat) sebagai Uang Muka (ijon) Pengalokasian Dana Hibah (PDH) untuk Tahun 2023 dan Tahun 2024.
Adapun komentar masyarakat bukan tidak beralasan, mengingat penjelasan KPK atas uang yang diterima oleh Tersangka Sahat Tua P.. Simanjuntak adalah Uang Muka (ijon) Pengalokasian Dana Hibah (PDH) untuk Tahun 2023 dan Tahun 2024.
Maka Pertanyaannya adalah, apakah hal Pengelolaan Dana Hibah (PDH) untuk Pokmas (Kelompok Masyarakat) di Jawa Timur ini, adalah Kewenangan DPRD atau Pemerintah Provinsi Jawa Timur?. Apakah Pengelolaan Dana Hibah (PDH) tersebut hanya ditangani oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak atau masing-masing anggota, termasuk Ketua DPRD juga kebagian menerima?
Maka pertanyaan selanjutnya adalah, yaitu apakah ada intervensi dari pihak DPRD Jawa Timur terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Timur tentang soal Pengelolaan dan Penyaluran Dana Hibah (PPDH) ke Pokmas (Kelompok Masyarakat) atau Organisasi Masyarakat (Ormas) di Jawa Timur? Dalam hal ini sejauh mana pertanggungjawaban Gubernur Jawa Timur terhadap persoalan Pengelolaan dan Penyaluran Dana Hibah (PPDH) APBD Pemprov Jawa Timur?
Sementara Kantor Kepala Dinas yang di geledah penyidik KPK, Kamis (22/12/2022) kemarin, yakni Kantor Kepala Dinas Provinsi Jawa Timur yang di geledah oleh penyidik KPK itu adalah Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, Kantor Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur serta juga satu Kantor Money Changer.
“Ketika itu telah ditemukan dan diamankan berbagai Dokumen dan Alat Eletronik terkait Dana Hibah, sedangkan di Money Changer ditemukan dan diamankan juga Dokumen Pertukaran sejumlah uang yang diduga kuat terkait dengan Perkara Suap ini,” kata Ali.
Bahkan Ali menjelaskan lagi, Analisa dan Penyitaan masih segera akan dilakukan untuk melengkapi berkas data Perkara Penyidikan kami. (Bertus).