Pengajuan Persil ke PTSL di Desa Masangan Wetan Bermasalah.
Sidoarjo,Radarhukumpos.com - Amanah pejabat untuk memimpin suatu wilayah yang telah dipercayakan terhadapnya sejatinya melekat perhatian, kepedulian, artinya mengedepankan terkait keluhan, kesulitan, kesusahan, pemahaman warganya perihal pengetahuan tentang proses kepengurusan di kepemerintahan.
Sehingga apapun alasannya selaku seorang pemimpin, sifatnya wajib mengedepankan kepentingan warganya maupun masyarakat dari pada kepentingan pribadi semata.
Namun hal ini banyak tidak dilakukan oleh segelintir seorang pemimpin yang telah mendapatkan amanah. Bahkan ditengarai lebih banyak melakukan kepentingan sifatnya pribadi dan kepentingan golongan atau lebih kerennya "ABS" (Asal Bapak Senang) kepada pimpinan diatasnya.
Dalam hal ini terkait Kepengurusan program PTSL yang dilaksanakan Desa Masangan Wetan, yang diduga terjadi permasalahan tumpang tindih, artinya pengajuan Letak Bidang Tanah tersebut tidak sesuai dengan Letak Lokasi Bidang Tanah sebenarnya yang di ajukan pada Pendaftaran ke PTSL.
Sebelum ada program PTSL para Ahli Waris pernah mengajukan proses Sertifikat Tanah. Tapi pihak Desa Masangan Wetan tidak bisa terlaksana, karena ibu Kasanah belum tandatangan untuk persetujuan. Diketahui ibu Kasanah ini Buta Huruf dan sudah Uzur, sehingga pengurusan surat Sertifikat Tanah waktu itu tidak bisa terlaksana.
Ada dugaan pengajuan pemohon ke PTSL terindikasikan ada campur tangan pihak oknum Desa Masangan Wetan agar mulus dalam proses pendaftaran ke PTSL. Bahkan ibu Kasanah sebagai Ahli Waris tidak pernah melakukan tandatangan, maupun koordinasi atau musyawarah hal tanah.
Menurut surat keterangan Warisan pada tanggal 30 Desember 1997, mengetahui Kades Masangan Wetan Gundari, S.Sos dan Camat Sukodono Drs.Sa'at menyatakan ibu
Kasanah sebagai Ahli Waris. Diterangkan alm Abdullah kawin sah dengan Pauwan, tidak punya anak, Abdullah mempunyai dua saudara kandung, yaitu Mukani meninggal, juga Seti meninggal, kawin sah dengan Muslim, yang telah melahirkan seorang anak perempuan bernama "Kasanah".
Abdullah meninggalkan harta peninggalan berupa sebidang tanah sawah Ex Gogol yang terletak di Desa Masangan Wetan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, yang dalam SK Gogol tanggal 13 Maret 1971 Nomor: I/Agar/14/XI/HM/01.G/1971 seluas kurang lebih 0.671 Ha. Sehingga berhak atas harta warisan tersebut untuk Kasanah. Disamping itu menerangkan, alm Abdullah, Kabdullah juga Duladi atau Abduladi adalah orang yang sama satu nama, meninggal pada Tahun 1962.
Menurut Ahli Waris Kasanah menerangkan, bahwa sepengetahuan dalam ingatannya Rumah Induk adalah yang ditempati oleh ke 3 orang tersebut, yakni Paseneng, Sundari dan Sumber.
Berawal dugaan yang di daftarkan ke PTSL menggunakan Hak Letter C Nomor Induk 51 Persil 27 luas 4.580 M2 dan Persil 28 luas yang atas nama Abdullah/P.Eko, serta Letter C 29 Persil 28 dengan luas 1.620 M2 atas nama Duladi/P.Eko. Sehingga ada dugaan
Letter C 218 Persil 28 dengan luas 0.158 Ha letak bidang tanah tersebut berada dilokasi di Letter C 51.
Bahkan dugaan Saminah/Eko ini terindikasi maksud untuk menguasai dan ingin memiliki, serta membalikkan nama dari Ahli Waris Abdullah/P.Eko maupun Duladi/P.Eko.
Bahkan Ahli Waris mengatakan, adanya pengajuan ke PTSL diluar sepengetahuan Ahli Waris. Maka menurut Ahli Waris, bahwa letak bidangnya berada di Letter C 51, yakni Persil 27 dan 28 yang atas nama Abdullah/P.Eko.
Adapun pengajuan pemohon ke PTSL, yaitu Paseneng, Sundari dan Sumber, yang mana menggunakan atau memakai Letter C 218 Persil 28, inilah yang menjadi permasalahan. Sehingga Ahli Waris memohon agar tentang permasalahan pihak Ketua Tim Panitia Desa Masangan Wetan memohon untuk menunda atau dipending dahulu sebelum adanya Kejelasan mengenai Krawangan atau Petak Bidang Letter C tersebut diatas.
Ahli Waris menambahkan, bahwa Letter C 51 Persil 27 dan 28 atas nama Abdullah/P.Eko terletak di sebelah Barat Jalan yang saat ini ditempati oleh ke Tiga pemohon PTSL tersebut, yakni "Paseneng, Sundari dan Sumber". Ahli Waris menjelaskan, ke Tiga pemohon Letter C 218 Persil 28 dengan luas 0.158 Ha, yang diduga menempati obyek di Letter C 51 Persil 27 dan 28 atas nama Abdullah/P.Eko yang berada di wilayah RT.11/RW.04 Dusun Ronggojalu.
Sementara dari pihak Humas BPN Sidoarjo yang menangani program Pemerintah PTSL menerangkan, permasalahan ini akan ditindak lanjuti ke pimpinan dan Ketua Tim Panitia Desa Masangan Wetan. Dan segera dapat diberikan kabar, manakala ada atau tidaknya masalah. Sertifikat akan dipending dahulu apabila ada permasalahan, namun jika dari pihak Ketua Tim Panitia Desa Masangan Wetan menyatakan tidak ada permasalahan, maka akan diserahkan," ujar Irman Humas BPN Sidoarjo.
Melalui WhatsApp, yang Menurut Budiyono Kepala Desa Masangan Wetan mengatakan, bahwa pada dasarnya Nama Pemohon dan Nomor Letter C tersebut sama dengan di Desa Masangan Wetan. Sehingga data yang diajukan ke PTSL sudah sesuai. Tentang hal Krawangan Desa atau Petak Bidang Letter C Desa pernah ditanyakan oleh Kuasa Hukum Abdullah Zaini, S.H dan dikatakan bahwa di Desa Masangan Wetan tidak ada," kata Budiyono kepada Kuasa Hukum A.Zaini, S.H.
Sementara Kuasa Hukum Abdullah Zaini, S.H mengatakan, bahwa terkait Krawangan atau Petak Bidang Letter C tersebut sangat perlu untuk menentukan letak lokasi tanah melalui gambar, agar tidak salah pada saat petugas ukur tanah melakukan tugasnya," tandasnya.
Ahli Waris Kasanah, Laili Niswatin bin Samin dan Sudarsono suami Laili Niswatin melalui Kuasa Hukum Abdullah Zaini, S.H sangat berharap Perkara ini, agar pihak ATR/BPN Sidoarjo dan pihak Desa Masangan Wetan serta Ketua Tim Panitia Desa Masangan Wetan untuk lakukan Cek Fisik dan Ukur Ulang, agar di kemudian hari tidak timbul masalah Hukum dengan Ahli Waris lainnya serta akibat Hukum dengan instansi terkait," harap Ahli Waris Kasanah.
Tidak mengurangi rasa hormat pihak Ahli Waris Kasanah dan Kuasa Hukum Abdullah Zaini, S.H kepada pihak-pihak terkait dalam permasalahan ini agar dapat kiranya untuk memberikan Tanggapan, Kejelasan dan Klarifikasi yang kami ajukan dengan uraian tersebut," pungkas Ahli Waris Kasanah yang didampingi Kuasa Hukum Abdullah Zaini. (Bertus).