Polisi Amankan Oknum Kades dan Kasun di Banyuwangi Diduga Penyebar Hoax.
Surabaya,Radarhukumpos.com – Polisi tanpa kesulitan amankan empat orang yang diduga penyebar berita Hoax atau kabar bohong atas lahan Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa menjelaskan, bahwa ini terkait kasus Pertanahan HGU (Hak Guna Usaha) atas Hak PT Bumi Sari yang berawal dari Tahun 2018 hingga saat ini masih terus bergejolak.
“Berdasarkan permasalahan kepercayaan dari masyarakat terhadap Tersangka, yaitu adanya Kepemilikan Tanah yang dibuat oleh Tersangka, yang membuat berita bohong dengan Kepemilikan Tanah sejak 1929. Dimana tanah itu merupakan milik dari masyarakat atas penunjukkan dari Sri Baginda Ratu pada Tahun 1929,” kata Kombes Pol Deddy Foury Millewa, di Gedung Bid Humas Polda Jawa Timur, pada Rabu (8/2/2023).
Lebih jauh disampaikan, sampai sekarang Akta itu dibilang Legal juga tidak, karena tidak bisa menunjukkan Bukti Aslinya.
Sehingga Polresta Banyuwangi bekerjasama dengan Ditreskrimum Polda Jawa Timur, untuk menelisik dan menelusuri bagaimana proses Legalitas Surat tersebut.
“Kasus ini dilimpahkan ke Polda Jawa Timur, karena di Banyuwangi sendiri sering terjadi bentrokan, antara karyawan dengan masyarakat, meski sampai saat ini kondisi di Banyuwangi sudah Aman dan Kondusif,” tuturnya.
Akibat yang ditimbulkan dari berita HOAX tersebut, yaitu adanya unjuk rasa dari warga Desa Pakel, kedua bentrokan antar warga Desa dan Karyawan yang sampai menimbulkan Korban.
Bahkan masyarakat Desa Pakel yang juga telah melakukan Penanaman di wilayah Perkebunan.
“Jadi dengan hal tersebut ada Tanaman – tanaman keras yang dipotong sekitar tiga ribu Batang, seluas 400 Hektare dilakukan Penebangan, ini sangat membahayakan bagi Alam. Contohnya dibawah Bukit ada Penebangan Pohon Keras dan ditanam Pohon Pisang, yang akan menyebabkan Erupsi Banjir dan Bencana Alam,” jelas Kapolresta Banyuwangi.
Sementara peristiwa terakhir yakni terjadi bentrokan antara warga Desa Pakel dengan aparat Kepolisian, yang terjadi pada Tahun 2021. Sehingga hal ini menimbulkan Konflik Horizontal maupun Vertikal, yang tentu berawal dari informasi ataupun hasutan dari Tersangka.
“Hal ini harus kita antisipasi, jadi dengan adanya Penangkapan ini bisa menimbulkan Solusi yang baik, bagi Perkebunan dan masyarakat sendiri,” tambah Kapolresta Banyuwangi.
Dari data didapat Kapolresta Banyuwangi yang menjadi Konflik tersebut ada 4 HGU, dengan Nomor: 295, 296, 297 dan 298.
“Sedangkan motif Tersangka ini menguasai Tanah berada di HGU Nomor: 295 yang ada sekitar 400 Hektare,” jelasnya.
Disisi lain, Kasubdit I kamneg Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Taufiqurrohman, menyampaikan, Kasus ini sudah digelar 11 Januari 2023, dan dinaikan Statusnya dari Saksi menjadi Tersangka terhadap empat orang yang berinisial A, M, S, U.
“Dari ke empat Tersangka ini kami tetapkan mulai 11 Januari 2023 dan tepatnya kemarin setelah kami melakukan pemeriksaan kepada Tersangka A, kemudian kami lakukan Penahanan,” ujar AKBP Taufiqurrohman.
Kemudian selanjutnya untuk tiga Tersangka lain, yaitu M, S dan U, dilakukan panggilan dua kali, namun tidak hadir.
“Sehingga kami lakukan Penangkapan bekerjasama dengan penyidik Polresta Banyuwangi,” sebut AKBP Taufiqurrohman.
Penahanan para Tersangka, lanjut AKBP Taufiqurrohman, dilakukan pada hari Sabtu (4/2/2023) kemarin. “Selanjutnya kami tetapkan Tersangka dan mereka langsung dilakukan Penahanan di Rutan Polda Jawa Timur,” lanjut dia.
Karena mereka dari ke empat Tersangka tersebut, mempunyai peran masing masing, Tersangka A, itu mendapatkan Surat Kuasa dari Tersangka S untuk menguruskan HGU 295, yang menurut dari Tersangka S, bahwa HGU 295 itu adalah milik Ahli Waris Tersangka S.
“Minta tolong kepada Tersangka A, namun Tersangka A belum memiliki Legalitas yang kuat terhadap HGU tersebut, langsung menyebarkan ke masyarakat luas, sehingga yang menyatakan, bahwa HGU Nomor: 295 adalah betul-betul milik Ahli Waris Tersangka A,” urainya.
Sehingga warga masyarakat di Desa Pakel, percaya dan yakin, bahwa atas ucapan yang disampaikan tadi, yang mana belum tentu benar, sehingga masyarakat menjadi terpengaruh. Untuk itu kami menjerat Pasal 14 dan 15 Undang Undang Nomor: 1 Tahun 1946 terhadap Tersangka A.
“Untuk para Tersangka M, S dan U yang ikut menyebarkan, baik Lisan maupun lewat Youtube kepada masyarakat apa yang disampaikan Tersangka A juga, sehingga masyarakat percaya lebih yakin terhadap kepemilikan HGU 295 yang dikuasi atau dikelola oleh PT Bumi Sari di Desa Pakel,” pungkasnya.
Kepada empat Tersangka akan dikenakan Pasal 14 dan 15 UU, Tahun 1946 dimana ancaman Hukuman Penjara 10 Tahun.
Sedangkan perkembangan dalam proses penyidikan telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 13 orang dan meminta keterangan 3 Ahli, yaitu dua Ahli Pidana dan satu Ahli Bahasa. (Bertus).