WARGA WADUNGASRI PENGEDAR PULUHAN GRAM SABU, DI TANGKAP TIM SAT NARKOBA POLRESTABES SURABAYA DI JALAN BARATA JAYA
Surabaya,Radarhukumpos.com - Sat Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pengedar puluhan gram Narkoba jenis Sabu sabu. Tersangka berprofesi sebagai tukang service AC di wilayah kota Surabaya. Dan di ketahui pria berinisial AS (42) adalah warga Perum Tri Dasa Windu Wadungasri Buduran Sidoarjo, berperan sebagai pengedar puluhan gram sabu.
Berdasarkan informasi masyarakat, tersangka di tangkap saat melakukan transaksi di Jalan Barata Jaya Gubeng Surabaya, "jelas AKBP Daniel Marunduri Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya saat memberikan keterangan pers rilis pada awak media Senin,(14/2/2023).
Dari keterangan tersangka saat dmintai keterangan oleh petugas, menyebutkan bahwa barang haram tersebut didapatnya dari jalan Kunti. Dan di ketahui barang bukti Sabu yang di sita saat penangkapan seberat 5,45 gram, satu alat skop sabu, dompet berwarna hitam dan handphone," jelas Daniel.
Lebih lanjut Daniel menambahkan," bahwa barang haram tersebut peredarannya dilakukan di kota Surabaya. Namun demikian, polisi akan terus mendalami kasus ini.
Saat di tanya mengapa tersangka berani melakukan pengedaran sabu tersebut, dari pengakuan tersangka, beralasan semua ia lakukan hanya karena untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Atas perbuatannya, satu pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika."imbuh Daniel saat menutup wawancara dengan para awak media.(YN )