DPO Mia Santoso Diupaya Cekal Bea Cukai Dan Kejaksaan Ke Luar Negeri


Surabaya,Radarhukumpos.com - Berita terupdate sepekan dibeberapa Media di Surabaya yang menyebutkan, bahwa yang sebelumnya sudah ditetapkan DPO oleh Bea Cukai Tersangka Mia Santoso agar tidak Kabur ke Jepang, melainkan berobat menjalani Pengobatan Kanker yang tidak bisa ditangani didalam Negeri menurut Kuasa Hukum Mia Rika Sopianti.

Diketahui ada Pemberitaan Terupdate, terkait DPO Mia Santoso (Mia Rika Sopianti) yang tidak Kabur Keluar Negeri, karena sebelumnya adanya Konfrensi Pers, bahwa Kuasa Hukum Mia dengan beberapa Media di Surabaya.

Lanjut, karena Rika berangkatan bu Mia ke Jepang bukan untuk menghindar dari proses Hukum, sebelum ada persoalan bu Mia sudah menjalani Pengobatan di Indonesia dan kemudian Dirujuk ke Rumah Sakit di Jepang .

Kiranya Penyampaian Statement Kuasa Hukum Mia Santoso dalam Konfrensi Persnya bisa dibilang Kabur dan tidak ada Kesesuain dengan Status Mia Santoso yang hingga kini masih berstatus DPO Bea Cukai.

Wartawan media ini pada hari selasa (8/7/2025) Konfirmasi ke Kanwil Bea Cukai Provinsi Jawa Timur di Kawasan Juanda menanyakan terkait Status yang sebenarnya ibu Mio Santoso .

Berikut tanggapan Wahyu mewakili Bu Niken Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat. ( HUMAS ) :

- Status DPO Mia Santoso yang dikeluarkan oleh Bea Cukai dan telah ada hasil Putusan Pengadilan Negeri Surabaya berkekuatan Hukum Tetap ( incrah ), hal ini sebagai Upaya Aktif Mencari dan Menghadirkan para pihak yang terkait dalam Perkara ini ke Ruang Pengadilan.

- Bea Cukai telah mengusulkan untuk Pencekalan dan Pencegahan melalui instansi terkait.

- Bea Cukai terus mengambil Langkah - langkah sesuai Koridor Hukum dalam menelusuri tentang keberadaan yang bersangkutan.

Pengungkapan Kasus ini membuktikan tentang Komitmen Bea Cukai dalam Pemberantasan Peredaran Miras Ilegal, termasuk melalui upaya Sosialisasi, Kordinasi dan Sinergi, serta Penindakan Represif," pungkas Humas Kanwil Bea Cukai Provinsi Jawa Timur. 

(Tim Red).