Bawa SS Dari Aceh Tujuan Kendari Tertangkap Di Surabaya, Terdakwa Muhammad Khibran



Surabaya,Radarhukumpos.com - Terdakwa Muhammad Khibran membawa Narkotika golongan 1, yakni dari Aceh dan Tertangkap di salah satu Hotel di wilayah Juanda ketika mau Transit dari Surabaya untuk tujuan Kendari, lalu Ditangkap dan saat ini menjadi Pesakitan duduk di dalam Ruang Sidang Candra, Kamis (2/10/25).

Persidangan Terdakwa Mohammad Khibran adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, S.H. 

Dalam persidangan menghadirkan dua Saksi Penangkap dari Kepolisian Polrestabes Surabaya, yaitu Agus Sprianto dan Tri Handika menjelaskan, bahwa Terdakwa Ditangkap pada Senin 16 Februari 2025, Pukul 21.00 WIB malam di salah satu Kamar Hotel. Ketika itu Narkotika berada dalam Koper yang dibungkus dan di Balut dengan Perban.

“Barang Narkotika golongan 1 tersebut asal dari Aceh, mau dibawa Terdakwa ke Kendari, tetapi Transit dahulu di Juanda Surabaya untuk sebelum meneruskan perjalanan. Sindikat ini bisa lolos melalui Pesawat Terbang, maka untuk mengelabui Xray karena dibalut dengan Kertas Karbon,” ujarnya pada Hakim.

Kata Saksi, Terdakwa bisa Tertangkap, karena ada informasi dari Masyarakat  jika membawa Sabu golongan 1, dan pengakuan Terdakwa akan dibawa ke wilayah Kendari. Namun sebelumnya sudah pernah lolos ke wilayah Lombok dan wilayah Makasar (Ujung Pandang).

Adapun Kronologis Penangkapan, bahwa pada hari Senin, Tanggal 16 Februari 2025, sekitar Pukul 23.30 WIB. Karena pada saat Terdakwa akan beristirahat di Hotel Cordia Airport yang beralamat di Jalan Ir. Haji Juanda Lantai 1, Kelurahan Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidorajo, Jawa Timur.

Saat itu didatangi Saksi, diantaranya yaitu Agus Suprianto, Yopi Triya Prasetia, Elfada Tri Handika, R. Hadi Racha Bobby, mereka merupakan petugas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.

Anggota sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat, bahwa terdapat Peredaran Bebas Narkoba dan mereka kemudian melakukan Penangkapan dan Penggeledahan kepada Terdakwa.

Dalam Penggeledahan itu ditemukan Barang Bukti (BB) berupa satu buah Koper Merk Polo Vienna, Warna Biru yang terdapat Label Transit Bagasi, yaitu Pesawat Batik Air, dengan Label No.BA-GRH-L-006, tujuan Surabaya menuju Kendari. Dengan Penerbangan JT. 722 KDI, ID 6899 SUB, yang berisi 8 (Delapan) Kantong Plastik Transparan yang berisi Kristal Warna Putih yang diduga Narkotika jenis Shabu-shabu.

Barang Bukti (BB) yang diamankan, yaitu 1 (Satu) Kantong Plastik Klip yang berisi Kristal Warna Putih, yaitu diduga Narkotika jenis Shabu, dengan Berat Netto lebih kurang 223,530 Gram dan 1 (Satu) Kantong Plastik Klip yang berisi Kristal Warna Putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan Berat Netto lebih kurang 216,200 Gram, yakni 1 (Satu) Kantong Plastik Klip berisi Kristal Warna Putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan Berat Netto lebih kurang 243,290 Gram.

Selain itu 1 (Satu) Kantong Plastik Klip berisi Kristal Warna Putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan Berat Netto lebih kurang 206,720 Gram, dan 1 (Satu) Kantong Plastik Klip berisi Kristal Warna Putih diduga Narkotika jenis Shabu, Berat Netto 242,030 Gram serta 1 (Satu) Kantong Plastik Klip berisi Kristal Putih diduga Narkotika jenis Shabu, Berat 223,610 Gram.

Juga 1 (Satu) Kantong Plastik Klip berisi Kristal Warna Putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan Berat 215,220 Gram dan 1 (Satu) Kantong Plastik Klip berisi Kristal Putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan Berat 215,920 Gram.

Barang Bukti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamin, Terdaftar dalam golongan 1 (Satu), Nomor urut 61 lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sehingga untuk Terdakwa Muhammad Khibran Didakwa sebagaimana diatur dan Diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

(Lisa/Hendri/Bertus).