Polisi Perkuat Pemberantasan Premanisme untuk Jaga Kepastian Hukum Dunia Usaha
Jakarta,Radarhukumpos.com - Polisi lakukan perkuat terkait tentang Pemberantasan Premanisme, Pungutan Liar, dan Pemerasan sebagai bagian dari upaya Menjaga Keamanan, serta memberikan Kepastian Hukum bagi Masyarakat dan Dunia Usaha. Langkah tersebut dilakukan mulai dari Pencegahan Gangguan Keamanan saat proses Pembangunan hingga Penindakan terhadap Tindak Pidana yang Meresahkan. Maka Wakapolri Komjen Pol Dr. Wahyu Hadiningrat, S.I.K, M.H mengatakan. Kepastian Hukum menjadi salah satu Komitmen Polisi dalam menciptakan iklim Usaha yang Aman dan Kondusif. Menurutnya, Gangguan terhadap Dunia Usaha perlu ditangani sejak awal agar tidak berkembang menjadi persoalan Pidana. “Menjamin Kepastian Hukum, Memberantas Premanisme, dan Mendukung Investasi Nasional, ini yang menjadi Komitmen Polisi dalam Menjaga Kepastian Masyarakat dalam Dunia Usaha,” kata Komjen Pol Wahyu Hadiningrat. Bahkan ia menjelaskan, Gangguan Keamanan di Sektor Usaha dapat terjadi sejak Tahap Pembangunan. Oleh...