Sinergi TNI-Polri dan BNN Geledah Rutan Surabaya, 53 Barang Terlarang Disita
Surabaya,Radarhukumpos.com – Rutan Kelas I Surabaya bersama Aparat Penegak Hukum menemukan 53 Barang yang tidak diperbolehkan berada di Lingkungan Rutan (Rumah Tahanan) dalam Razia Gabungan di Blok Hunian, Jumat 18 September 2026. Razia yang melibatkan Unsur TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut berlangsung di Blok Hunian Rutan Kelas I Surabaya pada hari Kamis 17 September 2026 mulai pukul 19.30 WIB. “Ini adalah bagian upaya memperkuat Keamanan dan Ketertiban berada di Lingkungan Rutan,” kata Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo dalam keterangan di Surabaya. Tristiantoro Adi bersama para Petugas Pengamanan dan personel Aparat Penegak Hukum saat itu memimpin Pemeriksaan di sejumlah Kamar Hunian dan Area sekitarnya. Sementara dari Pemeriksaan di Blok Binadharma dan Chandrapura tersebut, pihak Petugas menemukan 22 Korek Api, 10 Alat Cukur Besi, 6 (Enam) Stopkontak Rakitan, serta 6 (Enam) Benda Berbahan Kaca. Selain itu, Petugas menemuka...