Sidang Tuntutan JPU Dibacakan Diruang Kartika, Terhadap Terdakwa Agustin dan Ranto
Surabaya,Radarhukumpos.com - Perkara Pidana Penipuan yang mengadili Agustin Widyawati (Terdakwa 1) dan Ranto Barlin Sidauruk (Terdakwa 2), nampak mengundang tanda tanya dan tuai sorotan. Meski perkaranya saat ini memasuki agenda Tuntutan, Pengacara Terdakwa ungkap dugaan ada Kejanggalan. Bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, pada Sidang hari ini telah menyampaikan tuntutannya, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Slamet Pujiono, yang dibantu oleh Hakim anggota Edi Saputra Pelawi dan Muhammad Jusuf Karim. Tuntutan Jaksa yang dibacakan secara singkat dengan tuntutan berbeda, maka untuk Terdakwa Agustin dituntut selama 2 Tahun Penjara, sedangkan untuk Terdakwa Ranto dituntut selama 3 Tahun 2 Bulan Penjara. "Menjatuhkan untuk Pidana terhadap Terdakwa Agustin Widyawati dengan Pidana Penjara selama 2 Tahun dan untuk Terdakwa Ranto selama 3 Tahun 2 Bulan, dikurangi masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa," ka...