Postingan

Sinergi TNI-Polri dan BNN Geledah Rutan Surabaya, 53 Barang Terlarang Disita

Gambar
  Surabaya,Radarhukumpos.com – Rutan Kelas I Surabaya bersama Aparat Penegak Hukum menemukan 53 Barang yang tidak diperbolehkan berada di Lingkungan Rutan (Rumah Tahanan) dalam Razia Gabungan di Blok Hunian, Jumat 18 September 2026. Razia yang melibatkan Unsur TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut berlangsung di Blok Hunian Rutan Kelas I Surabaya pada hari Kamis 17 September 2026 mulai pukul 19.30 WIB. “Ini adalah bagian upaya memperkuat Keamanan dan Ketertiban berada di Lingkungan Rutan,” kata Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo dalam keterangan di Surabaya. Tristiantoro Adi bersama para Petugas Pengamanan dan personel Aparat Penegak Hukum saat itu memimpin Pemeriksaan di sejumlah Kamar Hunian dan Area sekitarnya. Sementara dari Pemeriksaan di Blok Binadharma dan Chandrapura tersebut, pihak Petugas menemukan 22 Korek Api, 10 Alat Cukur Besi, 6 (Enam) Stopkontak Rakitan, serta 6 (Enam) Benda Berbahan Kaca. Selain itu, Petugas menemuka...

3 Alasan Power-bank Dilarang Masuk Bagasi Pesawat, Begini Cara Membawanya dengan Aman

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com - Power-bank menjadi salah satu perangkat yang banyak dibawa Masyarakat saat bepergian. Perangkat ini membantu Menjaga Smartphone dan Perangkat Elektronik lainnya tetap Mendapatkan Daya ketika tidak tersedia Sumber Listrik. Namun, membawa Power-bank saat menggunakan Transportasi Udara tidak bisa dilakukan sembarangan. Salah satu ketentuan Keselamatan Penerbangan yang perlu diperhatikan adalah Power-bank tidak boleh ditempatkan di dalam Bagasi tercatat (Checked Baggage) dan harus dibawa ke dalam Kabin sesuai ketentuan yang berlaku. Lantas, mengapa Power-bank harus dibawa di Kabin? 1. Menggunakan Baterai Lithium. Sebagian besar Power-bank tersebut menggunakan Baterai Lithium-ion yang mampu Menyimpan Energi dalam Ukuran Relatif kecil. Meski Praktis, Baterai Lithium tersebut memerlukan Penanganan Khusus. Kerusakan Fisik, Korsleting, atau Panas Berlebih, dapat Menyebabkan Baterai mengalami Kondisi Berbahaya yang Berpotensi menimbulkan Asap hingga Kebak...

Kejati Jatim Apresiasi PKN: Wujud Sinergi Memberantas Korupsi Hingga Akar Rumput

Gambar
Jakarta,Radarhukumpos.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) secara resmi memberikan Piagam Penghargaan kepada Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN). Langkah ini merupakan bentuk apresiasi setinggi - tingginya atas peran Aktif dan Kontribusi Nyata kepada Organisasi Masyarakat tersebut dalam memberi dukungan upaya Pencegahan, serta Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Adapun Penyerahan Penghargaan ini menegaskan pentingnya Kolaborasi Strategis antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan Elemen Masyarakat. Partisipasi Publik ini bertumpu pada Landasan Hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), PP Nomor: 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bahkan Landasan Regulasi tersebut memberikan Hak dan Kewajiban bagi Masyarakat untuk Mengawasi...

Kapolri Minta Personel Berprestasi Dapat Pengembangan Karier

Gambar
Jakarta,Radarhukumpos.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya menindaklanjuti capaian para penerima Kompolnas Awards 2026 melalui pemberian Penghargaan yang mendukung Pengembangan Karier dan Pelaksanaan Tugas. Arahan tersebut disampaikan Kapolri dalam acara Kompolnas Awards 2026, Kamis (17/9/2026). Penghargaan itu diberikan kepada Satuan dan Personel Polri yang menunjukkan Prestasi serta Kontribusi nyata dalam Pelaksanaan Tugas dan Pelayanan kepada Masyarakat. Kapolri juga menegaskan, bahwa Penghargaan tersebut tidak boleh berhenti sebagai kegiatan Seremonial. Prestasi yang telah ditunjukkan harus memperoleh Perhatian dan Tindak Lanjut dari Institusi agar para penerima dapat Mempertahankan sekaligus Meningkatkan capaiannya. “Penghargaan ini tentunya tidak boleh berhenti pada Seremoni. Prestasi yang telah ditunjukkan perlu mendapatkan Perhatian dan Tindak Lanjut dari Institusi, sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan untuk Mempertahankan dan...

Diungkap Salim Kreditur PT. Mahkota Diduga Terafiliasi PT. OSO Sekuritas, Dua Terdakwa Minta Hakim Bebaskan

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com - Sidang Terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk, yang ke Dua Terdakwa eks Agen Marketing PT. OSO Sekuritas Indonesia. Ketika membacakan dalam Pembelaan tersebut sempat menangis, dihadapan Majelis Hakim Slamet Pujiono, selaku Ketua Hakim yang didampingi oleh Hakim anggota Edi Saputra Pelawi dan Muhammad Jusuf Karim, di Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/9/2026). Sebelum Nota Pembelaan (Pledoi) disampaikan terpisah oleh ke-Dua Tim Penasehat Hukum para Terdakwa, yakni, Tim Pengacara Arief Budi Nugroho dan Basuki Rakhmad. Bahkan Terdakwa Agustin dan Ranto, merasa tidak melakukan penipuan terhadap Salim Himawan Saputra.   "Jika dikatakan saya Menipu, mengapa saya sendiri justru terus berinvestasi, Rekam Jejak investasi saya tercatat sejak Januari, Maret, November, dan Desember 2019, yang artinya, saya sudah berinvestasi sebelum Bapak Salim masuk, dan juga saya tetap melakukannya, bahkan hingga November dan De...

Ditpolairud Polda Jatim Kerahkan 4 Kapal Sisir Perairan Sumenep dan Masalembu Cari Korban KM Virgo Transport 8

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur bergerak cepat membantu Pencarian Korban tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa.  Sebanyak empat Kapal Patroli dan puluhan personel dikerahkan ke Titik Pencarian Strategis, Kapal rute Surabaya–Banjarmasin yang mengangkut 243 orang tersebut.  Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dr. Arman Asmara, S.H, S.I.K, M.H mengatakan, pihaknya langsung menyiapkan satu tim SAR setelah mendapat informasi kecelakaan KM Virgo Transport 8 pada Minggu (13/09/2026) dini hari. Tim tersebut dilengkapi berbagai peralatan SAR, mulai dari Alat Selam, Masker, Pelampung hingga Armada. Hingga pada hari Selasa (15/9/2026), Tim Gabungan telah mengevakuasi 114 Korban. Rinciannya, 108 orang yang Selamat dan 6 orang Meninggal Dunia. Saat ini, petugas masih fokus mencari 129 Penumpang yang masih Hilang. Menurut Kombes Pol Dr. Arman Asmara, S.H, S...

Rektor UINSA Dilantik, Beredar Surat Panggilan Pemeriksaan Dugaan Kasus Suap Kopertais Wilayah IV

Gambar
  Surabaya,Radarhukumpos.com - Kementerian Agama melantik Rektor baru Universitas Islam Negeri Surabaya (UINSA). Rektor baru adalah Prof. Akhmad Muzakki, Rektor Petahana yang 5 Tahun terakhir Menjabat. Selasa (15/09/2026). Bersamaan dengan hari Pelantikan, beredar Surat Permintaan Keterangan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya terhadap Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) Wilayah IV Jawa Timur.   Seperti yang diketahui, Koordinator Kopertais Wilayah IV Jawa Timur dalam hal ini adalah Rektor UINSA. Panggilan Pemeriksaan bernomer: B-01/M.5.43/Fd.1/09/2026 tersebut, meminta Rektor UINSA menghadap Penyidik Kejari Tanjung Perak pada Senin (14/9/2026), terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Suap atau Gratifikasi oleh Kopertais Wilayah IV Jawa Timur dalam Sertifikasi Tenaga Pendidik/Dosen pada Kementerian Agama Tahun 2024-2025.  Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara membenarkan pih...

Sidang Eksepsi Jaringan Penipuan Daring 4 WNA Jepang Perkara TPPO di PN Surabaya

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com - Sidang Perkara dugaan Penipuan Daring yang menyeret Empat Warga Negara Jepang memasuki agenda Eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/9/2026). Ke-Empat Terdakwa antara lain, Ueta Norio, Imaoka Ryuta, Akira Okushi, dan Ryotaro Takano, yang didampingi oleh  Penasehat Hukum Asep Syaefullah menyampaikan, Keberatan terhadap Dakwaan Jaksa. Dalam eksepsinya, Tim Hukum menilai Dakwaan belum menguraikan secara jelas, peran masing-masing Terdakwa. Bahkan mereka juga mempersoalkan perihal penggunaan Penerjemah saat Pemeriksaan, serta masa Penahanan. Kronologi Perkara. Berdasarkan uraian Dakwaan yang dibacakan di Persidangan, Perkara ini berkaitan dengan dugaan Jaringan Penipuan Daring yang menyasar para Korban di China. Salah satu Korban yang disebut dalam Dakwaan adalah Wang Lihua. Pada 31 Maret 2026, Korban disebut dihubungi seseorang yang mengaku sebagai Polisi dari Biro Keamanan Publik Zibo. Korban kemudian diberitahu, bahwa terdapat ...

Polda Jatim Siaga Penuh Hadapi Fase Kritis Karhutla di 7 Kawasan Pegunungan

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com -  Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memperketat Pengamanan dan Menetapkan Status Siaga Penuh guna menghadapi Fase Kritis Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).  Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, pada Senin (14/09/2026). Sementara menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, bahwa Pengawasan Ketat dan Patroli Pembuatan Sekat Bakar yang diperketat di Tujuh area Pegunungan yang Rawan Membara, yang meliputi Gunung Bromo, Semeru, Raung, Ijen, Argopuro, Butak, hingga Lemongan melibatkan personel Polres yang ada di Satuan Wilayah. Selain dari ke-Tujuh Gunung tersebut, beberapa Kawasan Hutan di Satuan Wilayah Jawa Timur juga tidak luput dari Pantauan Kepolisian. Sehingga seluruh Jajaran Polda Jawa Timur terus berkolaborasi dengan instansi terkait dan Masyarakat setempat untuk Meminimalkan Potensi terjadinya Karhutla. "Langkah Miti...

Hotel Narita Surabaya Dukung Raker NU Tawangsari Wujudkan Langkah Kerja

Gambar
   Sidoarjo,Radarhukumpos.com - Gelar kegiatan Organisasi Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Desa Tawangsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Gelar Rapat Kerja pada 13 September 2026, bertempat di Lingkungan Al Hasyimi II. Adapun Raker tersebut mengangkat tema: “Membangun Kemandirian Organisasi Menyongsong Abad Ke-2 Nahdlatul Ulama”.   Kegiatan ini menjadi Tonggak penting dalam menyusun tentang Arah Gerak dan program Kerja untuk Lima Tahun ke depan. Adapun ini Sejalan dengan semangat Estafet Kepemimpinan Pasca-Muktamar PBNU ke-35.  Sehingga seluruh elemen Organisasi, antara lain meliputi LP Ma'arif, LDNU, LTMNU, LKKNU, LP-NU, hingga NU CARE–LAZISNU. demi menyatukan setiap langkah untuk Memperkokoh Kemandirian Organisasi di Bidang Kelembagaan, Dakwah, Sosial, dan Kemasyarakatan.   Sementara dalam arahannya, Ketua Ranting PRNU Tawangsari, Ustadz Kasdi menyampaikan, apresiasi yang mendalam atas Kehadiran dan Semangat para Pengurus dalam mengik...

Ilmu, Hikmah, dan Pengabdian: Jiwa Raker PRNU Tawangsari

Gambar
Sidoarjo,Radarhukumpos.com - Adapun kemajuan tidak Lahir semata dari banyaknya ilmu. Kemajuan Lahir ketika ilmu dipandu oleh Pengabdian dan Hikmah.   Ilmu memang membekali kita untuk memahami mana yang benar. Namun Hikmah mengajarkan: bagaimana kebenaran itu diwujudka, pada Waktu yang tepat, Cara yang tepat, Tujuan yang tepat dan sehingga benar-benar melahirkan Kemaslahatan.   Rapat Kerja bukan sekadar Berkumpul, Berdiskusi, atau saling berbagi Pendapat. Lebih dari itu, Raker adalah penentu arah Kedewasaan Berpikir Organisasi. Disinilah ide disampaikan dengan Matang, Dialog terjalin dengan Bijak, antar sesama Pengurus maupun dengan Dunia Luar, guna menciptakan peluang Pengabdian yang selaras dengan Realita. Tujuan Organisasi harus Dirumuskan dengan Landasan yang benar, agar Kemaslahatan Umat senantiasa menjadi sasaran utama. Oleh karena itu, ditengah Zaman yang bergerak begitu cepat, sehingga kita membutuhkan lebih dari sekadar Pengetahuan. Tapi kita membutuhkan ca...

Sidang Tuntutan JPU Dibacakan Diruang Kartika, Terhadap Terdakwa Agustin dan Ranto

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com - Perkara Pidana Penipuan yang mengadili Agustin Widyawati (Terdakwa 1) dan Ranto Barlin Sidauruk (Terdakwa 2), nampak mengundang tanda tanya dan tuai sorotan. Meski perkaranya saat ini memasuki agenda Tuntutan, Pengacara Terdakwa ungkap dugaan ada Kejanggalan. Bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, pada Sidang hari ini telah menyampaikan tuntutannya, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Slamet Pujiono, yang dibantu oleh Hakim anggota Edi Saputra Pelawi dan Muhammad Jusuf Karim. Tuntutan Jaksa yang dibacakan secara singkat dengan tuntutan berbeda, maka untuk Terdakwa Agustin dituntut selama 2 Tahun Penjara, sedangkan untuk Terdakwa Ranto dituntut selama 3 Tahun 2 Bulan Penjara. "Menjatuhkan untuk Pidana terhadap Terdakwa Agustin Widyawati dengan Pidana Penjara selama 2 Tahun dan untuk Terdakwa Ranto selama 3 Tahun 2 Bulan, dikurangi masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa," ka...