Postingan

Enam Terdakwa Perkara Korupsi Pelindo-APBS, Di Vonis Hakim 4 Tahun Penjara

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dialihkan ke Pengadilan Negeri Surabaya, dalam Sidang tersebut telah menjatuhkan Pidana Penjara 4 Tahun kepada Terdakwa dari PT.Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 dan PT.Alur Pelayaran Barat Surabaya (PT.APBS). Sedangkan Perkara tersebut tentang Korupsi Proyek Pengerukan dan Pemeliharaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang ternyata berujung Vonis Majelis Hakim. Kemudian Putusan oleh Ketua Majelis Hakim, yakni Ratna Dianing Wulansari bersama Hakim anggota Sam Hadi dan Agus Kasiyanto melakukan Sidang terbuka untuk Umum, di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada Jumat (14/08/2026). Sementara dalam Perkara ini menjerat 6 Terdakwa, diantaranya dari Pelindo Regional 3 adalah Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro dan Erna Hayu Handayani. Sedangkan dari PT. APBS, diantaranya Firmansyah, Made Yuni Christina dan Dwi Wahyu Setiawan. Kepada ke 6 Terdakwa yang Didakwa terk...

Setor Uang Judi Online Rp.4,9 Miliar ke Kas Negara, PNBP Kejari Tanjung Perak Tembus 905 Persen

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com – Uang hasil Judi Online senilai Rp.4.907.261.329 yang berkaitan dengan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) diketahui dari Tindak Pidana Perjudian Online, maka resmi disetorkan ke Kas Negara. Tentang Penyetoran Dana tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya  yang melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), pada Senin 10 Agustus 2026. Sedangkan langkah tersebut berdasarkan terkait Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tertanggal 14 Oktober 2025. Sedangkan Dana itu sebelumnya hasil Sitaan Penyidik Ditressiber Polda Jawa Timur dari sejumlah Rekening yang berkaitan dalam Perkara TPPU. Adapun terkait dalam Perkara tersebut, Yurry hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara Kepala Kejari Tanjung Perak, Surabaya Darwis Burhansyah menyebut, bahkan Dana yang disita berkaitan dengan Tindak Pidana asal Perjudian Online yang ditangani oleh aparat Penega...

SAMBUT HUT RI Ke - 81, RW 04 WONOREJO DUA, KEC.TEGALSARI SURABAYA, ADAKAN " JALAN SEHAT " YANG BERTUJUAN UNTUK MEMUPUK PERSATUAN & KESATUAN SERTA SOLIDARITAS ANTAR WARGA.

Gambar
. Surabaya,Radarhukumpos.com - kegiatan jalan sehat yang di laksanakan pada hari Minggu(9/8/2026)pagi sejak pukul 05.30 wib hingga usai acara pembagian hadiah undian bagi peserta, telah terlaksana dan selesai dengan meriah pada pk.13.00 wib di wilayah RW 04 Wonorejo dua, kecamatan Tegalsari Surabaya, dan di ikuti kurang lebih  700 warga dari RT.01hingga RT.06, bahkan kegiatan ini juga di ikuti warga di luar wilayah tersebut seperti adanya warga RW 03,05,02 dan warga di luar wilayah tersebut yang turut serta dalam memeriahkan Jalan sehat menyambut HUT Republik Indonesia yang ke -81 Di temui di sela acara, Ketua RW.04 Mayor(Purn)Suharto S.H saat di wawancara akan suksesnya kegiatan jalan sehat yang juga di hibur oleh solo organ tunggal "DEVANZA" dengan pemain organ tunggal Agus Prasetyawan, dan penyanyi biduan Alfinna Ayu Ningtyas yang ikut menggoyang dan meramaikan acara jalan sehat tersebut, Suharto mengatakan," saya sangat bersyukur d...

Jambore PKK Sidoarjo Tak Sekadar Lomba, Kader Didorong Perkuat Peran di Masyarakat

Gambar
Sidoarjo,Radarhukumpos.com - Persoalan keluarga menjadi bagian penting dalam Jambore Kader PKK Kabupaten Sidoarjo. Di balik berbagai perlombaan yang digelar, kegiatan di Alun-Alun Sidoarjo, Jumat (7/8/2026), juga menjadi ruang bagi kader untuk mengasah kemampuan sekaligus bertukar pengalaman dalam menjalankan program di tengah masyarakat. Sejumlah tema yang dekat dengan kehidupan keluarga diangkat dalam kegiatan tersebut. Mulai dari pola asuh anak di tengah perkembangan teknologi, pencegahan stunting, ketahanan pangan, hingga penguatan ekonomi keluarga melalui UMKM. Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Sidoarjo Sriatun Subandi mengatakan, jambore menjadi bagian dari program kerja PKK yang tidak berhenti pada kegiatan kompetitif. Pertemuan kader dari seluruh kecamatan juga dimanfaatkan untuk melihat kembali pelaksanaan 10 Program Pokok PKK di masing-masing wilayah. “Peserta berasal dari kader PKK desa dan kelurahan dari seluruh kecamatan di Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan ini menj...

Bukan Sekadar Laga, Sepak Bola DPRD-Pemkab Sidoarjo Jadi Ruang Cairkan Komunikasi

Gambar
Sidoarjo,Radarhukumpos.com - Lapangan hijau Stadion Gelora Delta Sidoarjo menjadi ruang perjumpaan yang berbeda bagi jajaran legislatif dan eksekutif. Lewat pertandingan sepak bola persahabatan bertajuk “Satu Semangat, Satu Sidoarjo”, komunikasi antara DPRD dan Pemkab Sidoarjo dibangun dalam suasana yang lebih santai, Jumat (7/8/2026). Pertandingan yang dimulai pukul 15.30 WIB itu memang berakhir dengan kemenangan tim DPRD Sidoarjo 3-1 atas Pemkab Sidoarjo. Namun, hasil tersebut bukan satu-satunya hal yang menjadi perhatian. Di balik persaingan selama pertandingan, kedua unsur pemerintahan daerah justru memanfaatkan momentum tersebut untuk mempererat hubungan dan menjaga komunikasi. Tiga gol DPRD dicetak Moch. Dhamroni Chudlori dengan dua gol dan Muchammad Rafi Wibisono dengan satu gol. Sementara gol tunggal Pemkab Sidoarjo disumbangkan Budi Basuki. Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih menilai kegiatan olahraga bersama dapat menjadi cara lain untuk membangun komun...

Bukan Sekadar Laga, Sepak Bola DPRD-Pemkab Sidoarjo Jadi Ruang Cairkan Komunikasi

Gambar
Sidoarjo,Radarhukumpos.com - Lapangan hijau Stadion Gelora Delta Sidoarjo menjadi ruang perjumpaan yang berbeda bagi jajaran legislatif dan eksekutif. Lewat pertandingan sepak bola persahabatan bertajuk “Satu Semangat, Satu Sidoarjo”, komunikasi antara DPRD dan Pemkab Sidoarjo dibangun dalam suasana yang lebih santai, Jumat (7/8/2026). Pertandingan yang dimulai pukul 15.30 WIB itu memang berakhir dengan kemenangan tim DPRD Sidoarjo 3-1 atas Pemkab Sidoarjo. Namun, hasil tersebut bukan satu-satunya hal yang menjadi perhatian. Di balik persaingan selama pertandingan, kedua unsur pemerintahan daerah justru memanfaatkan momentum tersebut untuk mempererat hubungan dan menjaga komunikasi. Tiga gol DPRD dicetak Moch. Dhamroni Chudlori dengan dua gol dan Muchammad Rafi Wibisono dengan satu gol. Sementara gol tunggal Pemkab Sidoarjo disumbangkan Budi Basuki. Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih menilai kegiatan olahraga bersama dapat menjadi cara lain untuk membangun komun...

Kades Mulyodadi Sidoarjo Terungkap Nilep Dana BPR 22 Miliyar, Perkara Korupsi

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com – Kini Terkuak dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) terhadap Terdakwa Slamet Priyanto, yakni selaku Kepala Desa (Kades) Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, Jawa Timur. Maka terungkap di Persidangan Pengadilan Tipidkor pada Pengadilan Negeri Sidoarjo. Kehadiran sejumlah Saksi termasuk dari pihak Pengembang, yaitu Direktur PT. Duta Yunior Manunggal (PT.DYM) Rr. Harini Retno Dewi Budiarti turut dihadirkan dipersidangan. Dalam Perkara Kades Slamet Priyanto tersebut, bahwa ia terseret tentang dugaan Penerimaan Uang sebesar Rp.1.045.000.000 Miliyar, terkait dalam proses Pembelian Tanah Gogol Blok III, Dusun Gabus, Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sidoarjo Guntur Arief Witjaksono saat menghadirkan Empat orang Saksi, diantaranya Rr.Harini Retno Dewi Budiarti, Sunardi, Wujud dan Ainur. Saat itu persidangan dipimpin Hakim Ketua Made Yullada, dibantu Hakim anggota Manambus Pasaribu dan...

Hentikan Kriminalisasi Guru, Forum PAUD Jatim Inisiasi Komitmen Bersama 6 Pilar dan Deklarasikan 8 Langkah Nyata di Gedung Hayam Wuruk.

Gambar
  SURABAYA,Radarhukumpos.com - 6 AGUSTUS 2026 – Bertempat di Gedung Hayam Wuruk Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Jalan Pahlawan No. 110 Surabaya, Forum PAUD Jawa Timur menggelar Workshop Strategis bertajuk "Penguatan Perlindungan Guru, Hak Anak, dan Kemitraan Orang Tua: Strategi Kolaboratif 6 Pilar dalam Mencegah Kriminalisasi Pendidik."   Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Jatim yang diwakili oleh Koordinator Bagian Pelayanan Dasar Biro Kesra Prov. Jatim, Wicaksono Kurniawan SJ, M.Si., ini menghadirkan 164 PESERTA dari unsur Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Perguruan Tinggi Perwakilan negeri dan swasta yakni UNESA, UNSURI Surabaya, UMSIDA Sidoarjo, dan Unitomo), serta 16 organisasi profesi dan penyelenggara pendidikan di Jawa Timur.   Restorasi Martabat Pendidik: "Satu Tangan Merawat Anak, Satu Tangan Melindungi Guru" Dalam sambutan resminya, Ketua Forum PAUD Jawa Timur yang jug...

Sidang Saksi Dua Penyidik Bareskrim Polri Secara Virtual, Perkara Bos Kosmetik Impor Ilegal

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com -  Terkait persidangan dugaan peredaran Kosmetik Impor Ilegal tanpa izin edar yang menjerat Terdakwa Jefry kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (05/08/2026).  Agendanya adalah Majelis Hakim akan mendengarkan keterangan dari Dua Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Pardiansyah dan Andika Tri Listanto Raharja, hadir sebagai Saksi melalui sambungan Zoom (Virtual). Pemeriksaan ke Dua Saksi sebenarnya telah dijadwalkan pada persidangan Senin (27/07/2026). Namun, agenda tersebut ditunda setelah salah satu Saksi mengalami Kecelakaan sehingga berhalangan hadir di Ruang Sidang. Berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, bahwa Terdakwa Jefry diduga memperjualbelikan ribuan Produk Kosmetik dan sediaan Farmasi Impor yang katagori belum mengantongi izin edar dari BPOM, yang melalui dari sejumlah Platform Marketplace.  Adapun Perkara ini terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri men...

Jaksa Tuntut Terdakwa Residivis Khusus dan Pengedar Sabu, 3 Tahun 3 Bulan

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.cim - Jaksa Penuntut Umum Wicaksono Subekti R dari Kejari Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Menyatakan Terdakwa Madun Bin Misnari yang telah Terbukti bersalah menawarkan untuk Dijual, dan Menjual, serta menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika jenis Sabu. Maka Madun Dituntut Pidana Penjara selama 3 Tahun dan 3 Bulan, terkait atas Dakwaan Altefnatif Pertama yang telah Melanggar Pasal 114 Ayat 1 tentang Narkotika. Sementara Barang Bukti (BB) yang diamankan oleh petugas sebanyak 19 Klip berisi Sabu-sabu dengan Berat Kotor 6,78 Gram dan Berat Bersih sebanyak 0,845 Gram Sabu. "Maka menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Madun Bin Misnari, oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan 3 (Tiga) Bulan," tuntut Jaksa Wicaksono bersama Jaksa Farida Hariani dari Kejati Jawa Timur, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Sugeng Harsoyo, pada Selasa (04/08/2026) di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya. Menurut informasi yang di...

Kasir Jelita Cosmetic Gelapkan Rp.217 Juta, Divonis 2 Tahun Penjara

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com – Wanita Cantik, yaitu Yuana Christian Syah, yang selaku Kasir di Toko Jelita Cosmetic di Cabang HR. Muhammad Surabaya, diganjar Hukuman 2 Tahun Penjara, setelah Terbukti Menggelapkan Uang hasil Penjualan yang berada di Toko sebesar Rp.217.502.088, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (04/08/2026). Dalam Perkara ini, Majelis Hakim menyatakan, bahwa Terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHP. "Menjatuhkan Pidana Penjara selama 2 Tahun. Masa Penahanan yang telah dijalani, dikurangkan dari Pidana yang dijatuhkan, maka dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan," kata Ketua Majelis Hakim di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Surabaya.  Berdasarkan Surat Dakwaan, Yuana Christian Syah bekerja sebagai Kasir pada Toko Jelita Cosmetic di Cabang HR. Muhammad yang sejak Juni 2023 dengan Gaji Rp.3,7 Juta per bulan.  Adapun tugasnya hanya melayani Pelanggan, menerima ...

Jaksa Nyatakan Sugianto Terbukti Bersalah, Pengacara Pengganti Ajukan Pembelaan

Gambar
SURABAYA,Radarhukumpos.com - Terdakwa Sugianto dalam jalani Perkara Penipuan Rp.440 Juta, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Siska, yakni terbukti bersalah dengan Hukuman selama 2 Tahun 8 Bulan. Usai diganjar tuntutan, Terdakwa tampak melakukan pergantian Pengacara, yang semula didampingi oleh Victor A Sinaga, kini Johny Loppies yang kemudian langsung mengajukan Pembelaan. "Menyatakan Terdakwa Sugianto yang terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Dakwaan Penuntut Umum, yakni Melanggar Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 (Dua) Tahun 8 (Delapan) Bulan, dikurangi masa Penahanan," ujar tuntut Jaksa Siska Christina pada Sidang, pada Senin (27/7/2026) lalu. Selanjutnya, adalah Sidang agenda Pembelaan di Ruang Kartika  Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (3/8/2026), Pengacara Johny menyampai...