Enam Terdakwa Perkara Korupsi Pelindo-APBS, Di Vonis Hakim 4 Tahun Penjara
Surabaya,Radarhukumpos.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dialihkan ke Pengadilan Negeri Surabaya, dalam Sidang tersebut telah menjatuhkan Pidana Penjara 4 Tahun kepada Terdakwa dari PT.Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 dan PT.Alur Pelayaran Barat Surabaya (PT.APBS). Sedangkan Perkara tersebut tentang Korupsi Proyek Pengerukan dan Pemeliharaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang ternyata berujung Vonis Majelis Hakim. Kemudian Putusan oleh Ketua Majelis Hakim, yakni Ratna Dianing Wulansari bersama Hakim anggota Sam Hadi dan Agus Kasiyanto melakukan Sidang terbuka untuk Umum, di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada Jumat (14/08/2026). Sementara dalam Perkara ini menjerat 6 Terdakwa, diantaranya dari Pelindo Regional 3 adalah Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro dan Erna Hayu Handayani. Sedangkan dari PT. APBS, diantaranya Firmansyah, Made Yuni Christina dan Dwi Wahyu Setiawan. Kepada ke 6 Terdakwa yang Didakwa terk...