Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2026

Gudang Miras Berkedok Ruko Terbongkar, Operasi Serentak Sita 1.696 Botol

Gambar
Sidoarjo,Radarhukumpos.com - Sebuah ruko di kawasan Graha Kota, Kecamatan Sidoarjo, menjadi temuan paling menonjol dalam operasi penertiban minuman keras yang digelar serentak di Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (1/8/2026). Bangunan yang dari luar terlihat sebagai toko vape itu ternyata menyimpan ratusan botol minuman beralkohol di bagian belakang. Temuan tersebut menjadi penyumbang terbesar dalam operasi gabungan yang melibatkan Forkopimda, Forkopimka, Satpol PP, serta seluruh kecamatan. Dari lokasi itu, petugas mengamankan 851 botol miras, hampir separuh dari total barang bukti yang disita dalam kegiatan tersebut. Bupati Sidoarjo, Subandi, mengatakan hasil operasi menunjukkan masih adanya peredaran minuman beralkohol yang dilakukan dengan berbagai cara untuk menghindari pengawasan petugas. “Kalau dilihat dari depan memang toko vape. Setelah dicek ke belakang, ternyata menjadi gudang miras. Jumlahnya sekitar 851 botol,” ungkap Subandi. Selain menyasar lokasi penyimpanan, petugas ...

Kejati Jatim Setujui Penghentian Penuntutan Tujuh Perkara Pidum Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menunjukkan pendekatan Penegakan Hukum yang berorientasi pada Keadilan dan Pemulihan. Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wakajati Luhur Istighfar, S.H, M.Hum menyetujui Penghentian Penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) terhadap Tujuh Perkara Tindak Pidana Umum dari Lima Kejaksaan Negeri, pada Rabu (29/07/2026) yang lalu. Persetujuan tersebut diberikan setelah dilaksanakan serangkaian Ekspose bersama Plh. Aspidum dan Para Kasi, Kajari Kabupaten Malang, dan turut diikuti secara Virtual oleh Kajari Tanjung Perak, Kajari Batu, Kajari Lamongan, dan Kajari Pacitan. Adapun dari ke Tujuh Perkara yang dihentikan penuntutannya tersebut merupakan Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), dengan rincian sebagai berikut ; 1). 2 Perkara Penadahan yang memenuhi ketentuan Pasal 591 huruf a KUHP yang diajukan oleh Kejari Tanjung Perak, Surabaya. 2). 2 Perkara Pencurian memenuhi ketentuan P...

Bupati Sidoarjo Larang Penetapan Iuran Wajib HUT RI ke-81, Warga Diminta Berdonasi Sukarela

Gambar
Sidoarjo,Radarhukumpos.com - Menjelang puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengambil sikap tegas terkait penggalangan dana kegiatan 17 Agustus di lingkungan masyarakat. Panitia penyelenggara di tingkat RT, RW maupun karang taruna diminta tidak menetapkan iuran wajib kepada warga. Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Sidoarjo Subandi sebagai upaya menjaga agar perayaan kemerdekaan tetap menjadi ruang kebersamaan tanpa menambah beban ekonomi masyarakat. Pemkab menilai partisipasi warga dalam mendukung kegiatan lingkungan harus didasarkan pada kesukarelaan, bukan kewajiban yang ditentukan melalui nominal tertentu. Di berbagai wilayah Kabupaten Sidoarjo, persiapan peringatan kemerdekaan mulai dilakukan melalui pembentukan panitia dan penyusunan agenda kegiatan. Tradisi swadaya masyarakat selama ini menjadi salah satu sumber pendanaan untuk mendukung lomba-lomba rakyat, kerja bakti, pentas seni hingga mala...