Sidang Penganiayaan Poerwantoro, Saksi Polisi Akui Tak Melihat Pemukulan Secara Langsung



Surabaya,Radarhukumpos.com – Fakta persidangan Perkara dugaan Penganiayaan dengan Terdakwa Poerwantoro Prasigi dan Yusuf (Berkas terpisah) kini kembali menjadi sorotan.

Dua anggota Polsek Sukomanunggal yang dihadirkan sebagai Saksi dalam Penangkapan, Bagus Mukaryadi dan Andi Setiawan, mengaku tidak melihat secara langsung Aksi Pemukulan yang Didakwakan kepada Poerwantoro.

Keduanya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla dalam Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/09/2026).

Sementara dihadapan Ketua Majelis Hakim S Pujiono, bahwa Bagus secara Tegas menyatakan, dirinya tidak menyaksikan langsung Poerwantoro melakukan Pemukulan terhadap Korban.

“Saya tidak melihat langsung Terdakwa melakukan Pemukulan, dan yang saya ketahui Terdakwa tidak Mengepalkan Tangannya. Hanya Membuka Tangannya. Menurut pengakuannya dia mau Melerai,” ujar Bagus di Ruang Sidang.

Keterangan tersebut kemudian diuji oleh Majelis Hakim dengan pertanyaan apakah seseorang yang berusaha untuk Melerai, tetap memungkinkan Menyentuh Tubuh Korban.

“Ya pasti Menyentuh,” jawab Bagus.
Soal DPO, Saksi sebut bukan Yusuf.
Persidangan juga menyinggung mengenai penyebutan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketika ditanya mengenai DPO atas nama Yusuf, maka Bagus memberikan Klarifikasi, bahwa DPO yang dimaksud bukan Yusuf.

“Itu untuk Celeng. Bukan Yusuf,” tegasnya.

Keterangan tersebut menjadi perhatian Penasehat Hukum Terdakwa.
Usai persidangan, Penasehat Hukum Nurdin menilai, keterangan Dua Saksi Penangkap tersebut tidak berasal dari Pengamatan langsung terhadap peristiwa yang menjadi Pokok Perkara.

Sedangkan menurutnya, keterangan dari para Saksi, lebih banyak berkaitan dengan proses Penangkapan, serta Informasi yang diperoleh setelah kejadian.

“Keterangan para Saksi lebih berkaitan dengan proses Penangkapan dan Informasi yang diperoleh setelah kejadian. Nilai Pembuktian-nya kami Pertanyakan,” kata Nurdin.

Soroti Pengakuan Poerwantoro, bahwa 
Nurdin juga menyoroti keterangan Bagus mengenai Posisi Tangan Poerwantoro.

Dalam persidangan, Bagus menyebut Tangan Terdakwa dalam Posisi Terbuka dan Berdasarkan informasi yang diterimanya, Poerwantoro mengaku hendak "MELERAI".

Namun, menurut Nurdin, Poerwantoro telah Membantah, bahwa Pengakuan tersebut diberikan secara Sukarela.
Terdakwa, kata dia, menyatakan keterangan tersebut muncul karena adanya Tekanan dan Pemaksaan saat proses Pemeriksaan.

“Purwantoro mengatakan, Pengakuan tersebut terjadi karena Diminta dan Dipaksakan. Dalam Persidangan, Purwantoro sudah menyampaikan secara langsung, bahkan nama orang yang melakukan Pemaksaan,” ujar Nurdin.

Sementara Penasihat Hukum menilai proses diperolehnya suatu keterangan menjadi bagian penting yang harus Diuji dalam Persidangan.

Dengan demikian, menurut pihak Pembela, tentang keterangan dalam Pemeriksaan sebelumnya tidak semestinya langsung Diperlakukan sebagai Fakta, tanpa melihat Konteks dan Proses bagaimana keterangan tersebut diperoleh.

Terkait Luka Korban ikut Dipersoalkan,
selain persoalan Pengakuan, sehingga pihak Pembela ikut juga menyoroti Perbedaan keterangan mengenai Luka yang dialami oleh pihak Korban.

Bahkan Nurdin menyebut, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdapat uraian Mengenai Luka pada Bagian Kepala, serta sejumlah Bagian Tubuh lainnya.

Namun, ketika memberikan keterangan di Persidangan, Saksi disebut hanya melihat Luka pada Bagian Wajah.

“Dalam Persidangan tadi justru menguntungkan kami, karena yang Saksi lihat hanya Luka pada Bagian Wajah. Tidak ada Bagian Belakang, seperti yang Didalilkan Korban dan seperti yang ada dalam BAP,” ujar Nurdin.

Sementara pihak Pembela menilai Perbedaan tersebut menjadi bagian yang perlu Diuji lebih lanjut dalam proses Pembuktian.

BAP dan Keterangan Saksi Disorot oleh 
Nurdin, juga menyinggung Penyebutan nama Haji Yus dalam BAP terkait DPO.

Menurutnya, ketika dikonfirmasi dalam Persidangan, Saksi mengaku tidak mengetahui adanya DPO tersebut.

Sebaliknya, DPO yang disebut dalam Persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikaitkan dengan seseorang yang bernama Celeng, bukan Haji Yusuf.

“Faktanya tidak ada DPO dalam Berkas Perkara. Namun DPO yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tadi bukan DPO dalam Perkara ini, bukan DPO untuk Haji Yusuf.  Maka Saksi sendiri menyampaikan DPO itu untuk seseorang bernama Celeng,” kata Nurdin.

Sehingga menurut Penasehat Hukum, rangkaian keterangan tersebut akan menjadi bahan pihaknya dalam menyusun Pembelaan terhadap para Terdakwa.

Nurdin juga mengaitkan keterangan Dua Saksi Penangkapan dengan keterangan Saksi - Saksi sebelumnya yang menurutnya memiliki Perbedaan dengan isi dalam BAP.

“Pada intinya, yang kami Lihat, ada Dua Saksi yang keterangannya agak berbeda 180 Derajat dengan yang ada dalam BAP,” pungkasnya.

Karena Perkara ini masih dalam proses Persidangan. Maka Penilaian mengenai Terbukti atau tidaknya Dakwaan terhadap Terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim, Berdasarkan Fakta dan Alat Bukti yang Terungkap di Persidangan.

Maka, jika ingin dibuat lebih tajam dan menggigit, yakni paling kuatnya bisa diarahkan ke “Dua Polisi yang tak melihat Pemukulan, BAP Dipersoalkan, dan DPO yang disebut bukan Yusuf”.

(Bertus/Red).