Pemilik Toko Oleh-Oleh Haji Didakwa Jual Obat Keras


Surabaya,Radarhukumpos.com - Salim Fahri Abubakar pemilik UD Asia didakwa dengan sengaja mengedarkan 19 jenis Obat Penambah Stamina Pria dan Jamu Kewanitaan serta Komestik tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Dari hasil Uji Laboratorium Forensik BPOM  produk yang dijual mengandung Sildenafil. 

Sildanefil adalah tergolong Obat Keras yang tidak bisa Dijual Bebas. Dosis dan penggunaannya harus diawasi oleh dokter. Oleh Sebab itu jika salah pakai, efek sampingnya bisa membuat Tekanan Darah menurun Drastis, Gangguan Jantung, bahkan bisa memicu Kematian.

Terdakwa Salim yang sedang diadili di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut terungkap berbagai Merek yang dijual rata-rata diproduksi PJ Zaut, Banyuwangi. Di antaranya Hajar Jahanam Mesir, Ramuan Arab Helbeh, Urat Kuda, Kuda Binal, serta Jamu Kewanitaan, seperti Galian Rapet dan Pektay Resik V.  

Semua Barang Bukti (BB) itu Dijual Bebas oleh Salim di Toko-nya di Jalan Sasak No. 36 Ampel, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina mengungkap, bahwa Salim menjajakan berbagai jenis Obat Keras dan Jamu Kewanitaan pada satu lokasi tempatnya menjual Oleh-oleh Haji. 

Terdakwa Salim memperoleh Obat Keras dari seorang sales keliling yang rutin datang ke UD Asia. Khusus untuk Obat Keras dan Jamu Kewanitaan dalam satu bulan, Salim pun bisa Dua kali membeli barang dari Sales itu.

"Bahwa keuntungan yang diperoleh dari hasil penjulan Obat Tradisional sekitar 5-10 persen," terang Jaksa Siska Christina.

Di persidangan terungkap Terdakwa Salim menjual oObat tanpa izin edar sejak Tahun 2022. Sehari-hari, Salim membuka Toko dibantu oleh 8 (Delapan) karyawannya. Selang dua Tahun Usaha Terdakwa Salim pun baru Terbongkar. 

(Bertus).