Sidang Tertutup Imanuel Wahyudi: Kuasa Hukum Pertanyakan Validitas Visum Anak
Surabaya,Radarhukumpos.com – Sidang Perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pelanggaran Hak Anak dengan Terdakwa Imanuel Wahyudi kembali digelar Tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Kamis (2/10/2025).
Sementara agenda persidangan kali ini menghadirkan keterangan dari Saksi Ahli yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sedangkan dalam Sidang pihak Tim Kuasa Hukum Terdakwa, diantaranya yang terdiri dari Dwi Oktorianto R, S.H, Joenus Koerniawan, S.H, Agus Sugianto, S.H, Albert Berry Kurniawan, S.H dan Missil Balistiana, S.H. Dalam hal ini menyoroti tentang keterangan dari Ahli yang mengandung banyak Keraguan, khususnya terkait Visum atas Anak Korban.
Menurut dari penjelasan Ahli, tentang Visum tersebut ternyata tidak Ditulis langsung berdasarkan keterangan Anak, melainkan dari Pendamping Korban saat proses Pelaporan di Polda Jawa Timur.
“Visum itu bukan berasal dari Anak sendiri. Kronologinya ditulis oleh Pendamping. Pertanyaan besarnya, siapa sebenarnya yang Menulis Visum tersebut? Kalau bukan Anak, lalu bagaimana Keabsahannya,” ujar Kuasa Hukum Terdakwa Dwi Oktorianto R, S.H usai Sidang.
Bahkan Kuasa Hukum menegaskan, bahwa Fakta di persidangan justru menunjukkan adanya inkonsistensi.
“Kronologi dibuat oleh Pendamping, bukan pihak Korban. Jadi, Visum yang dijadikan Dasar Dakwaan itu bisa dipertanyakan Validitasnya,” ungkap Dwi Oktorianto R, S.H.
Bahkan pihak Tim Kuasa Hukum juga Mengkritisi Kompetensi Saksi Ahli yang dihadirkan. Sehingga mereka menilai keterangan dari Saksi Ahli tak mampu memberikan Kepastian terkait siapa Subyek dalam Visum tersebut.
“Kami mempertanyakan keahlian Ahli ini. Ahli di Bidang apa sebenarnya? Karena keterangannya justru nampak menambah Keraguan,” tutup Kuasa Hukum Dwi Oktorianto R, S.H.
Maka Majelis Hakim menjadwalkan kembali Sidang berikutnya untuk mendengarkan Saksi tambahan sesuai agenda. Perkara ini masih tetap digelar Tertutup, karena Perkara menyangkut Kepentingan Anak.
(Tim).