ES, WARGA PACARKELING TAMBAKSARI,DITANGKAP KEJARI SURABAYA TERKAIT KASUS KORUPSI PT.KAI SENILAI " Rp4,7 Miliar "



SURABAYA,Radarhukumpos.com – ES (52), warga pacarkeling Tambaksari Surabaya, akhirnya resmi di tahan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya setelah mengantong dua alat bukti kuat untuk melakukan pemahanan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).Dan menetapkannya sebagai tersangka.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, Selasa (26/8/2025).mengatakan penetapan ES sebagai tersangka di dasarkan atas adanya perbuatan melawan hukum dengan memanfaatkan aset PT KAI untuk kegiatan usaha komersial tanpa izin dan tanpa membayar sewa, hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp4.779.800.000,” dan Aset yang disalahgunakan berlokasi di Jalan Pacarkeling No. 11 Surabaya.dan ES memanfaatkan lahan tersebut selama beberapa waktu untuk kepentingan pribadi tanpa adanya dasar hukum yang sah." Jelasnya .

Atas perbuatannya, dan atas perbuatan tersebuta ES kami jerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penahanan terhadap ES dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari, terhitung mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025. Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan panjang sejak terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–01/M.5.10/Fd.1/03/2025, tanggal 4 Maret 2025.," Lanjutnya Putu.

Lebih lanjut kasi inteljend Kejari Surabaya menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan.dan Proses penyidikan masih terus kami lakukan pendalaman, karena ada kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ujar Putu.

Dan menurut keterangan penyidik tidak menutup kemungkinan adanya aktor lain yang turut serta dalam penyalahgunaan aset negara tersebut dan ikut menikmati hasilnya." Jelas putu sambil menutup wawancara pada awal media ini ( red/ayp).