Perihal BG Kosong 6,2 Milliyar, Hakim Ancam Panggil Paksa Untuk Anak Henry Wibowo



Surabaya,Radarhukumpos.com – Fakta mencengangkan kini kembali Terungkap didalam Sidang Perkara dugaan tentang Penipuan dan Penggelapan senilai Rp.6,2 Miliyar dengan Terdakwa Henry Wibowo, mantan bos CV. Baja Inti Abadi (BIA). 

Adapun yang digelar di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Selasa (26/8/2025), Saksi Variani yang tak lain adalah istri Terdakwa, yang telah mengaku dirinya memang tercatat adalah sebagai Komisaris Perusahaan. 

Namun Saksi Variani secara jujur mengakui tidak pernah tahu, apa tugasnya dan juga BG Kosong Rp.6,2 Miliyar, Hakim Ancam Panggil Paksa untuk Anak Henry Wibowo yang selaku Komisaris, bahkan yang tak pernah mengurus Perusahaan.

“Saya Komisaris, karena Perusahaan ini milik Keluarga. Tapi saya tidak tahu apa tugas Komisaris itu,” ujar Variani dengan polosnya saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Meilia Christina Mulyaningrum, yang didampingi oleh Hakim anggota Erly Soelistyarini dan Jahoras Siringo-ringo.

Sedangkan dari Jawaban itu memantik pertanyaan Tajam dari Hakim. “Kalau ada Pembayaran yang tidak bisa dilakukan atau Bilyet Giro kosong, lalu siapa yang bertanggung-jawab?,” tanya Hakim kepada Saksi. 

Pertanyaan ini menyoroti langsung akar persoalan dalam Kasus Transaksi Besi senilai Rp.31 Miliyar, dimana Rp.6,2 Miliyar diantaranya Macet, karena terkait Pembayaran yang dengan BG bermasalah di Bank BCA tersebut.

Dalam Sidang terungkap, meski nama tercatat Direktur maupun Komisaris Perusahaan sempat berganti-ganti, termasuk Variani dan anaknya Kelvin, kendali penuh tetap dipegang Henry Wibowo. Dari Struktur Perusahaan seakan hanya Formalitas di atas Kertas.

Hakim pun menyebut Kondisi CV. BIA adalah sebagai “Perusahaan Aneh” karena klKomisaris tidak memahami Kewajibannya, sementara tanggung - jawab Hukum Perusahaan terus menerus Dialihkan. 

Oleh karena itu Majelis Hakim meminta Jaksa untuk menghadirkan Kelvin, anak Terdakwa yang sempat tercatat sebagai Direktur sekaligus Komisaris. Jika tidak Kooperatif, maka Majelis Hakim membuka kemungkinan besar dilakukan Pemanggilan Paksa.

Maka Pihak PT.Nusa Indah Metalindo (PT.NIM) yang selaku Pelapor menilai, keterangan Variani justru memperjelas adanya Praktik Formalitas Jabatan yang dipergunakan untuk menutupi Kendali Tunggal Henry. 

“Kalau Komisaris tidak mengerti apa - apa, kenapa namanya dipakai di Akta Resmi Perusahaan? Seharusnya ikut bertanggung-jawab,” tegas Manajer PT.NIM.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan Kelvin. 

Bahkan Majelis Hakim menegaskan, karena Kesaksian Anak Terdakwa itu bisa menjadi kunci untuk Membongkar Permainan Perusahaan Keluarga yang kini terseret ke Meja Hijau.

(Red/Bertus).