Proyek Nyata, BAP Janggal, Utang D'Star: Benarkah Anthony Wisanto Penipu ?


Surabaya,Radarhukumpos.com – Berdasarkan Sengketa Bisnis antara Anthony Wisanto dan Calvin Winata, kini berubah menjadi Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang yang digelar pada hari Kamis (28/8/2025).

Kini kembali memunculkan pertanyaan besar: Benarkah ini Penggelapan Proyek Fiktif, atau hanya persoalan Perdata yang dipaksa masuk Ranah Pidana?

Maka 2 Saksi dari Bombana, Sulawesi Tenggara, Ir. Andi Kamal (PPK RSUD Bombana) dan Jalbiah menegaskan, bahwa terkait Proyek yang melibatkan Anthony nyata adanya. Bahkan ia pun disebut pernah menjadi Penyedia Baja dalam Pembangunan Pasar Lemo dan RSUD Bombana senilai Rp29 Miliyar. 

Diketahui Proyek itu berjalan hingga selesai 100 persen. Saksi-saksi dari Jaksa sebelumnya, Stevent Nyoo dan Donny Sinatra, sudah mengakui hal yang sama, mereka ikut Memasok Material sekaligus Mengawasi jalannya pekerjaan.

Namun di dalam Dakwaan, Jaksa tetap menuding Anthony telah melakukan Penggelapan. Disinilah versi Berbeda Muncul. Calvin, pelapor sekaligus Mitra Bisnis, awalnya mengaku tak menerima Pembayaran. 

Tetapi di Ruang Sidang ia pun akhirnya mengakui sudah menerima Dana dan satu Unit Apartemen. Kerja-sama mereka sejak awal hanya berdasarkan Kepercayaan, tanpa hitam di atas putih soal Pembagian Keuntungan.

Anthony membantah keras, atas tuduhan Jaksa tersebut. Bahkan ia pun menyoroti banyak Kejanggalan dalam Penyidikan. 

Sedangkan BAP Saksi tersebut, kata dia, sebenarnya dibuat di sebuah Hotel di Bombana, tetapi didalam Berkas Perkara ditulis di Polda Jawa Timur. 

Bukti Transfer juga dianggap Dipelintir: Proyek selalu lewat Rekening BRI, tetapi Rekening BCA pribadinya yang dipakai Keluarga justru diseret jadi Barang Bukti (BB) Penggelapan.

Tak berhenti disitu. Bukti percakapan didalam WhatsApp hanya ditampilkan Sepotong-sepotong, dan tanpa ada mencocokkan Ponsel miliknya maupun Calvin. 

“Kalau disandingkan, terlihat jelas, itu obrolan Bisnis biasa, bukan Rayuan Menipu,” ujar Anthony di hadapan Majelis Hakim. 

Anthony juga menyoroti Kesalahan Fatal dalam Dakwaan: agamanya di KTP tercatat Khong Hu Cu, tapi dalam Dakwaan yang ditulis Katolik. Nama Perusahaan pun Salah, dicantumkan dalam Proyek Perpustakaan Nagekeo, padahal seharusnya hanya Pengadaan Barang.

Anthony mengaku sempat Beritikad Damai. Namun Calvin disebut meminta Rp.2,9 Miliyar agar laporan dicabut, lalu turun menjadi Rp.2,4 Miliyar. Ia pun hanya sanggup Rp.1 Miliyar, meski sudah Mengembalikan Total Rp.1,4 Miliyar, plus satu Unit Apartemen. 

Ternyata Perdamaian urung tercapai. Anthony pun bahkan menyebut, Calvin masih berutang Rp.1,4 Miliyar dari Bisnis Karaoke D’Star, dimana Anthony sebagai Komisaris dan Calvin sebagai Direktur.

“Hal ini murni urusan Bisnis, bukan masalah Pidana,” tegas Anthony.

Keluarga Terdakwa pun berharap Hakim harus Bijak. Ayah Anthony yang hadir di persidangan menyampaikan, “Kami hanya ingin Keadilan. Kalau Benar, nyatakan Benar. Kalau Salah, nyatakan Salah”.

Dengan Kesaksian yang membenarkan adanya Proyek, Pengakuan tentang Pembayaran, serta adanya sederet Kejanggalan dalam Penyidikan. Bahkan 
Perkara ini kini menggantung, boleh dikatakan katagori Abu-abu.

Oleh sebab itu Majelis Hakim harus menjawab pertanyaan kunci: Anthony Pelaku Penggelapan, atau justru Korban Kriminalisasi Gagal Bisnis ?

(Red/Bertus).