AHLI DI SIDANG KASUS SIANIDA: HUKUM ADMINISTRATIF HARUS DIDAHULUKAN SEBELUM PIDANA



Surabaya,Radarhukumpos.com – Sidang lanjutan Perkara dugaan Pelanggaran Hukum dalam Perdagangan Bahan Kimia yang mengandung Sianida kembali digelar, Rabu (15/10/2025). 

Agenda kali ini menghadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H, M.Hum dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.

Dalam keterangannya, Prof. Basuki menjelaskan, bahwa Undang-Undang yang mengatur soal Perdagangan termasuk dalam kategori Administrative Penal Law, yakni Pelanggaran Administratif yang dapat dikenai Sanksi Pidana, jika Tahapan Administratif Gagal. “Artinya, Sanksi Administratif dahulu yang harus dijalankan, bukan langsung Pidana,” ujarnya.

Ia pun menekankan, bahwa Penerapan Sanksi Pidana sebelum Sanksi Administratif melanggar Prinsip Dasar dalam Hukum Administrasi Modern. 

“Jangan dibalik. Kalau Administratif belum dijalankan, tidak semestinya langsung masuk ke rRanah Pidana,” tegasnya.

Menurut ahli, Logika Administrative Penal menempatkan Pidana sebagai ultimum Remedium, sedangkan Sanksi Administratif adalah Premum Remedium yang Wajib ditempuh terlebih dahulu. 

“Pidana itu Senjata Terakhir, bukan Senjata Pertama,” ucapnya di Ruang Sidang.

Oleh karena itu, pandangan Hukum tersebut menjadi Sorotan penting, mengingat Penerapan Pidana tanpa Prosedur Administratif berpotensi menyalahi Asas Keadilan dan mengaburkan tujuan Pembinaan Hukum. 

(Red).