Saksi A De Charge Beberkan Derita Vinna, Pengacara Pertanyakan Fokus JPU


Surabaya,Radarhukumpos – Sidang lanjutan Perkara dugaan Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan Terdakwa Selebgram Vinna Natalia Wimpie Widjoyo kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/11/2025). 

Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim S. Pujiono ini menghadirkan Saksi A De Charge, yakni ibu Kandung Terdakwa, Ibu Cicil. Jaksa Penuntut Umum Siska Christina dan Mosleh hadir lengkap dalam persidangan.

Dalam keterangannya, Ibu Cicil memaparkan Kondisi Rumah Tangga Vinna sejak awal Pernikahan dengan Sena pada Tahun 2012. Menurutnya, sejak Tiga hingga Empat bulan setelah Menikah, Vinna sudah beberapa kali meminta pulang karena merasa tidak Nyaman, namun tetap ia Nasihati untuk bertahan.

Saksi menjelaskan, bahwa saat Kehamilan Anak Pertama, Vinna tidak diperbolehkan mengalami Mual dan Muntah layaknya ibu Hamil. Ketika Hamil Tua Anak Kedua, ia dipanggil Besan untuk bertemu menantunya. Dalam pertemuan itu, Suami Terdakwa justru meminta izin untuk Menikah lagi karena telah Menghamili Perempuan lain.

Saksi mengungkapkan, bahwa anaknya jarang bercerita mengenai Masalah Rumah Tangganya. Namun suatu ketika Vinna Pulang dalam Kondisi penuh Luka Lebam di Wajah dan Tubuh akibat Dipukuli Suami. Saksi Merawat Luka tersebut, namun Tiga hari kemudian Besannya datang dan Merayu agar Vinna pulang kembali dengan Janji Sena tidak akan Memukul lagi. Janji itu tak pernah Ditepati, dan Kekerasan terus berulang.

Beberapa kali Vinna, bahkan sempat Diusir dari Rumah di Jalan Panjang Jiwo. Suaminya sendiri yang membuka Pintu dan memerintahkan Vinna pergi. 

Setelah Dibujuk dengan Janji yang sama, Vinna kembali, tetapi tetap mengalami KDRT. Puncaknya terjadi ketika Besan berada di Luar Negeri. Vinna pulang ke Rumah Orang Tuanya dalam Kondisi Babak Belur dan tidak sanggup berjalan. Saksi merawatnya hingga kemudian Vinna melakukan Visum.

Menurut Saksi, Kekerasan Psikis yang dialami, membuat Vinna mengalami Depresi dan sering Mengigau. Saksi juga menyebut Terdakwa sudah Mengajukan Gugatan Cerai.

Saksi turut mengungkap, bahwa adanya upaya dari pihak Suami dan Pengacaranya untuk Memaksa Perdamaian, termasuk agar Vinna mau Mencabut Laporan KDRT. Proses Perdamaian berlangsung di Kepolisian dan dilanjutkan di Kantor Notaris. Saksi juga mengaku, mendengar sendiri soal Percakapan Telepon dari Pengacara yang menyuruhnya dengan Vinna “Mengikuti saja” Perjanjian Damai dengan alasan bisa Menggugat Cerai kemudian.

Bahkan Saksi juga menyebut adanya Pembicaraan soal Uang Damai hingga Rp.2 Miliyar. Menurutnya, sebagian Uang diterima Vinna, sementara sebagian lainnya Ditransfer kepada Pengacaranya yang kemudian Mengundurkan Diri, karena merasa sungkan kepada Sena.

Selain itu, Saksi mengatakan, bahwa Pembantu Rumah Tangga bernama Liana juga menjadi Korban Kekerasan oleh Suami Terdakwa (Sena). Ia bahkan ikut Dipukul dengan Stik Golf. Saksi sendiri yang mengantar Liana untuk Visum.

Saksi pun menambahkan, bahwa pada masa Vinna tinggal di Sidoarjo, suaminya Memblokir ponselnya dan menghalangi Akses bertemu Anak. Bahkan saat Persidangan, Vinna sempat mencoba mendekati anaknya, tetapi menurut Saksi dihalangi Ajudan pihak Suami.

Saksi menyebut tekanan dari beberapa pihak membuat proses Perdamaian berjalan lama, dan saat duduk bersama di Kantor Polisi, Tiba-tiba Surat Perdamaian sudah disiapkan. Saksi menegaskan, Perdamaian itu terjadi, karena pihak Suami ingin Vinna Mencabut Laporan KDRT.

Sedangkan Kuasa Hukum Terdakwa, Bangkit Mahanantiyo, menilai Fakta persidangan menunjukkan Keganjilan dari pihak Penuntut. Ia menyebut adanya Hal Baru yang justru muncul dari Jaksa Penuntut Umum, yaitu Permintaan Uang Rp.20 Miliyar, padahal tidak tercantum dalam Surat Dakwaan maupun BAP.

Bangkit menyatakan, bahwa Fokus Jaksa (JPU) pada isu di luar Dakwaan menunjukkan Keraguannya sendiri. Menurutnya, dalam Hukum Acara Pidana yang dianut Indonesia, Ruang Lingkup Pemeriksaan Dibatasi oleh Surat Dakwaan sebagaimana diatur Pasal 182 Ayat (3) dan (4) KUHAP. Hakim tidak dibenarkan Memutus Hal-hal yang tidak Didakwakan.

Bangkit pun menilai, jika Jaksa (JPU) mulai mencari Substansi baru di luar Dakwaan yang mereka Susun Sendiri, maka seharusnya Jaksa bersikap Ksatria dengan mengajukan Tuntutan Bebas terhadap Vinna Natalia.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Minggu depan, dengan agenda Pemeriksaan Saksi Ahli dari pihak Terdakwa.

(Bertus).