Sidang KDRT Sena - Vinna, Saksi Ahli Tegaskan Trauma Psikis Tak Bisa Diukur Dengan Uang Damai



Surabaya,Radarhukumpos.com – Dalam Sidang lanjutan Kasus KDRT yang melibatkan Selebgram Vinna Natalia Wimpie Widjoyo, seorang Saksi Ahli Pidana memaparkan Tafsir penting atas Pasal - Pasal dalam UU PKDRT, terutama soal batas antara Hak Hukum dan Tindak Pidana.

Dr. Toetik Rahayuningsih, S.H, M.Hum Saksi Ahli Pidana dari Unair dalam hal ini menegaskan, bahwa UU PKDRT merupakan Delik Formil, artinya Penegakan Hukum harus berhati-hati, karena tidak semua Perbuatan dalam Rumah Tangga bisa dikategorikan sebagai Kekerasan.

“Mens Rea atau Niat Jahat harus menjadi Tolok Ukur. Jika seseorang hanya menjalankan Hak Hukumnya, misalnya mengajukan Gugatan Cerai, maka tidak bisa Dikriminalisasi,” jelasnya.

Saksi Ahli juga menguraikan, bahwa dalam Kekerasan Psikis hanya dapat dibuktikan lewat Pemeriksaan Psikiater yang Kompeten, karena Efek Trauma atau Depresi tidak bisa diukur secara Fisik.

Ia menilai, Restorative Justice (RJ) yang disertai Kompensasi merupakan bentuk Pemulihan yang Sah selama dilakukan secara Jujur dan Wajar.

Kuasa Hukum Terdakwa, Bangkit Mahanantiyo, menilai pandangan Saksi Ahli tersebut sejalan dengan semangat Penegakan Hukum yang Adil dan Proporsional dalam Kasus Rumah Tangga yang Rentan Disalah-artikan antara Konflik Pribadi dan Kekerasan," ungkapnya.

(Brts).