Eksekusi Gedung Cagar Budaya IMKA-YMCA Surabaya Tuai Protes, Pemilik Pertanyakan Legalitas dan Proses Hukum
Surabaya,Radarhukumpos.com - Eksekusi terhadap Gedung Cagar Budaya IMKA (Ikatan Masehi Kepemudaan Am) dan YMCA (Young Men’s Christian Association) yang berlokasi di Jalan Kombes Pol M. Duryat, Surabaya, menuai protes keras dari Pemilik Gedung. Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada hari Rabu (4/6/2025) berdasarkan Penetapan Nomor 1025/Pdt.G/2022/PN Sby atas permohonan Eksekusi dari pihak Penggugat, Lie Mie Ling. Joan Maria Louise Mantiri, Pemilik Sah Gedung tersebut sekaligus pihak Tergugat, menyatakan Keberatan dan mempertanyakan Legalitas, serta Dasar Eksekusi tersebut. Didampingi oleh Kuasa hukumnya H. Rucky Ricardo H. Allen, S.H, M.H, Joan menyebut banyak kejanggalan dalam proses Hukum yang mendasari Eksekusi. “Penggugat, Lie Mie Ling, tidak pernah bertempar tinggal atau tidak memiliki keterkaitan langsung dengan Gedung ini,” ujar Joan kepada wartawan. Joan juga mengungkapkan, bahwa Lie Mie Ling memiliki Dua KTP dengan ...