Terdakwa Adji Kusumo, S.H Diduga Menipu 208 Juta Jalani Sidang Agenda Saksi



Surabaya,Radarhukumpos.com – Terdakwa Adji Kusumo, S.H (Anak dari Pang Tji Oh) yang pernah mengaku menjadi Pengacara ini diduga Gelapkan Uang Perusahaan 208 Juta Rabu (4/2/2026) jalani Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, yakni dengan agenda mendengarkan keterangan 4 Saksi .

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, S.H dari Kejaksaan Negeri Surabaya, dalam persidangan kali ini menghadirkan 4 Orang Saksi Korban, yakni SW (Komisaris PT. Tiga Macan), Saksi Pelapor AS (Direktur PT. Tiga macan ), Saksi lain JL dan Jn.

Untuk diketahui Terdakwa Adji Kusumo yang Didakwa melakukan Penggelapan Uang sebesar Rp.208.000.000 (Dua Ratus Delapan Juta Rupiah) milik PT. Tiga Macan. 

Adapun Uang tersebut yang sedianya digunakan sebagai Uang Muka (Down Payment), untuk Pembelian Lahan diperkirakan kurang lebih 1 Hektar di Daerah Mengare, Gresik, Jawa Timur untuk keperluan Pengembangan Usaha Dok Kapal.

Tindak Pidana ini terjadi berawal yang berada di Kantor PT. Tiga Macan, Spazio Tower Lt. 8, Mayjend Yono Soewoyo, Surabaya, Jawa Timur dan berlanjut hingga ke Wilayah Kabupaten Gresik, Jawa Timur termasuk Kantor Notaris Muhammad Iqbal, S.H, M.Kn di Cerme Kidul, Gresik, Jawa Timur.

Rangkaian peristiwa terjadi mulai 9 Oktober 2024 saat Penyerahan Uang, hingga puncaknya pada Desember 2024 ketika Terdakwa yang diduga melakukan Rekayasa Dokumen. Adapun Sidang Perkara ini dijadwalkan kembali berlangsung dalam waktu dekat ini.

Terdakwa diduga memiliki Niat Jahat dengan Melawan Hukum untuk menguasai Uang yang bukan miliknya.

Alih-alih membayarkannya kepada Pemilik Tanah (Saksi Suhari) sesuai Kesepakatan, bahkan Terdakwa justru diduga Merekayasa Transaksi dengan pihak lain agar Seolah - olah Uang tersebut telah diserahkan sebagai Tanda Jadi.

Maka Berdasarkan Dakwaan, Terdakwa awalnya diminta bantuan oleh S.W (inisial ) untuk Mencarikan Lahan. Setelah menemukan Lahan milik Saksi Suhari, dengan Harga Kesepakatan Rp.1,5 Miliyar, maka Terdakwa meminta Uang Muka (DP) Rp.200 Juta kepada PT. Tiga Macan tersebut.

Namun, ternyata Uang tersebut tidak diserahkan kepada Pemilik Tanah yang Sah. Untuk menutupi perbuatannya tersebut, Terdakwa diduga membuat Kwitansi Fiktif, yaitu membuat Kwitansi yang seolah-olah telah menyerahkan Uang kepada Ibu Djumai’ah untuk Tanah SHM 189.

Rekayasa identitas menyewa, yakni Saksi Sofyan Ardiansyah (dengan imbalan Rp.1,5 Juta) untuk mengaku sebagai pihak dalam Dokumen dan melakukan proses Warmeking di Notaris guna meyakinkan terhadap Korban, bahwa Transaksi itu terkesan Valid atau Sah.

Dalam Fakta persidangan, SW yang selaku Korban membeberkan, bahwa selain Rp.200 Juta uang yang sudah diserahkan kepada Terdakwa, Korban juga telah Mentransfer Rp.8 Juta kepada Terdakwa Adji Kusumo untuk Biaya Notaris,” bebernya.

Ketika Majelis Hakim menanyakan kepada Terdakwa yang tidak didampingi Kuasa Hukum ini, apakah Terdakwa menerima Uang Rp.200 Juta dari Korban SW, saat itu Terdakwa menjawab iya betul. 

Majelis Hakim bertanya lagi kepada Korban SW, apakah ada Pembayaran lain yang diserahkan kepada Terdakwa, tanyanya ada. Majelis Hakim juga menambahkan ada Transfer Dana Rp.8 Juta kepada Terdakwa untuk Biaya Notaris,” pungkas SW.

Majelis Hakim bertanya ke Terdakwa dan jawabannya yaitu yang Terdakwa terima dari Korban SW seluruhnya Rp.208 Juta Rupiah dan Terdakwa mengiyakan.

Sidang dilanjutkan Rabu depan, yang agendanya masih mendengarkan keterangan Saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Kesimpulan yang terurai atas dari perbuatannya Terdakwa Adji Kusumo, S.H Dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan, dengan Ancaman Pidana Empat Tahun Penjara paling lama. 

(Tim/Red).