Postingan

Inovasi Layanan Drive Thru Cek Fisik Manjakan Masyarakat, Jalur Pink Khusus Perempuan, Proses 5 Menit Saja

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com – Gebrakan Jelang HUT Ke-70 Lalulintas, Samsat Surabaya Selatan meluncurkan Layanan Drive Thru Cek Fisik Kendaraan Roda Dua (R2) sebagai inovasi terbaru dalam melayani Wajib Pajak (WP). Inovasi Layanan dikemas bukan hanya memangkas waktu Cek Fisik tak lebih 5 menit, namun juga menghadirkan Jalur Pink Khusus Pengendara Perempuan saja. Bahkan Paur Samsat Surabaya Selatan AKP Yudhi Anugrah Putra, S.I.K, M.H menjelaskan, bahwa Fasilitas Drive Thru tersebut dibuat, agar Masyarakat lebih Nyaman saat melakukan Cek Fisik Kendaraannya. “Biasanya harus Parkir dan antri lama. Dengan Drive Thru, para Wajib Pajak langsung bisa Cek Fisik tanpa harus Turun dari Motor. Prosesnya pun lebih Cepat, Praktis, dan lebih Efisien,” kata AKP Yudhi Anugrah Putra, S.I.K, M.H, pada Kamis yang lalu (4/9/2025). Bahkan AKP Yudhi Anugrah Putra menambahkan Penerapan Cek Fisik ada Dua Jalur, yakni Jalur Biru untuk Laki-laki dan Jalur Pink Khusus untuk Perempuan. "Adapun hal i...

Polda Jatim Ungkap Ratusan Pelaku Aksi Anarkis di 10 Kota, Kerugian Capai Rp.256 Miliyar

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com – Polda Jawa Timur merilis perkembangan penanganan Kasus Perusakan, Penjarahan, dan Pembakaran Fasilitas Umum yang terjadi dalam rangkaian Aksi Anarkis di sejumlah Wilayah Jawa Timur, pada hari Kamis (18/9/2025) di Gedung Press Conference Bidhumas Polda Jawa Timur. Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., didampingi Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K dan Dirreskrimum Kombes Pol Widi Atmoko, S.I.K, M.H menyampaikan, hasil Penanganan Hukum terkait Aksi yang terjadi di Wilayah Hukum Polda Jawa Timur tersebut. Dalam keterangannya, Kapolda Jawa Timur menyampaikan, bahwa sejak 29 Agustus hingga 16 September 2025, aparat telah mengamankan 997 orang yang terlibat dalam Aksi Anarkis di 10 Kota di Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, 582 orang adalah merupakan Dewasa, sementara 415 adalah Anak di Bawah Umur atau Anak berhadapan dengan Hukum (ABH). Dari jumlah itu kata Kapolda Jawa Timur, 682 orang telah dipulangkan se...

Truk Tak Layak Pakai Renggut Nyawa, Pemilik CV Kemulyaan Diam Seribu Bahasa

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com – Persidangan terkait kasus Kecelakaan Maut merenggut seorang Wanita didepan Pusat Perbelanjaan BG JUNCTION Surabaya kembali digelar dengan agenda Pembacaan Tuntutan, pada Rabu (17/09/2025). Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, menuntut Terdakwa Sopir Truk Pengangkut Sampah, maka dengan Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp.6 Juta Subsider 3 Bulan Kurungan. Dalam keterangannya di persidangan, Terdakwa Suwanto (Sopir) mengakui sudah Bersalah dan Lalai dalam saat mengemudikan Kendaraan Besar yang telah Menabrak Korban hingga Meninggal Dunia (MD). Berdasarkan keterangan dari Keluarga Korban dan juga dari Rekaman CCTV, Kecelakaan bermula saat Korban yang mengendarai Sepeda Motor (R2) melaju Lurus di Jalur Kiri Jalan tepat di depan BG Junction Surabaya.  Namun dengan secara tiba-tiba, ternyata Truk Pengangkut Sampah milik CV. Kemulyaan yang bermitra dengan Pengelola Mall BG Junction Surabaya, ju...

Polri Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan ke NTT Untuk Bantu Korban Banjir dan Longsor

Gambar
Jakarta,Radarhukumpos.com – Polri memberangkatkan Tim Misi Kemanusiaan ke Nusa Tenggara Timur (NTT) guna membantu Masyarakat yang Terdampak Bencana Alam Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT. Bencana yang terjadi pada Minggu lalu ini mengakibatkan 6 orang Meninggal Dunia (MD), 3 orang Hilang, serta 5 orang Luka Berat dan 10 orang Luka Ringan.  Sebanyak 37 Kepala Keluarga harus mengungsi akibat rumah mereka mengalami Kerusakan. Selain Permukiman, Bencana juga Merusak 66 Bidang Lahan Sawah dan Kebun, 16 Ruas Jalan, 6 Jembatan, 5 Titik Irigasi, serta memutus Jaringan Listrik dan Air Bersih. Untuk meringankan beban Masyarakat, maka oleh karena itu Polri mengirimkan Bantuan Kemanusiaan melalui Dua Jalur Transportasi. Pertama, Bantuan diberangkatkan dengan Pesawat Polri CN295 berupa 1.008 Paket Makanan Siap Saji, 100 Kasur Busa, 154 Selimut, 50 Unit Lampu Solar Cell, serta 5 Unit Genset berkapasitas 20 KVA. Bantuan ini nantin...

Jerit Warga Terdampak RS Premier, Diduga CSR Lakukan Ajang Bagi-bagi?

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com – Gegara Polemik berdasar penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) RS. Premier kini kembali menyeruak. Sejumlah Warga terdampak Asli yang tinggal hanya berjarak Tiga Meter dari Lokasi Rumah Sakit mengaku selama ini tidak pernah mendapat kejelasan maupun Pemberitahuan soal Mekanisme Penerimaan Dana CSR.  Padahal, mereka adalah Warga yang langsung Terdampak bersinggungan dengan Kebisingan Mesin, Aroma Obat-obatan, hingga Risiko jika sewaktu-waktu terjadi Kebakaran atau Insiden dari Rumah Sakit. “Kami yang terdampak langsung justru tidak pernah merasakan Manfaat CSR. Baru Tiga kali dapat, itu pun nilainya jauh dari layak dibanding Dampak yang kami alami setiap hari,” ujar salah satu Warga. Sebaliknya, beberapa Penerima Dana CSR justru disebut berasal dari Wilayah yang lebih jauh dari Lokasi RS Premier, bahkan ada yang mengaku sebagai Warga Terdampak meski tidak tinggal dalam Radius Terdekat. Hal ini menimbulkan Kecurigaan adanya Mark...

Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dinas Pendidikan 2017

Gambar
Sidoarjo,Radarhukumpos.com – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan satu Tersangka Baru dalam Kasus dugaan Korupsi Dana hHibah dan Belanja Modal di Dinas Pendidikan Jawa Timur periode Tahun Anggaran 2017. Tersangka SR adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, secara resmi sudah ditetapkan sebagai Tersangka pada Kamis (11/09/2025). Sehingga Penetapan ini menambah daftar panjang Pelaku dalam Kasus yang ditaksir maupun diperkirakan merugikan Keuangan Negara hingga Rp.179,975 Miliyar. Adapun Kasus tersebut berawal dari Pengelolaan Dana Hibah untuk SMK Swasta dan Belanja Modal Sarana - Prasarana SMK Negeri. Maka diprediksi permasalahan tepat sasaran dan Dana tersebut diduga Dimanipulasi hingga menyebabkan Kerugian Negara. Namun sebelumnya, Kajati Jawa Timur telah menetapkan Dua Tersangka lain, yaitu pada Selasa, 26 Agustus 2025, yakni Tersangka H yang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga Tersangka JT sebagai Pengendal...

Welly Tanubrata Kasus Penggelapan Dieksekusi Kejari Tanjung Perak

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com – Dalam Kasus Pelarian DPO (Daftar Pencarian Orang) buronan Kasus Tindak Pidana Penggelapan, yaitu Welly Tanubrata yang akhirnya berhasil di Eksekusi Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya pada hari Selasa malam (9/9/2025). Pelaksanaan Eksekusi berlangsung di Kawasan Ruko Waterplace, Jalan Pakuwon Indah Lontar, Kel. Babatan, Kec. Wiyung, Surabaya, Jawa Timur. Adapun Terpidana Welly Tanubrata sebelumnya dinyatakan bersalah dalam Kasus Perkara Penggelapan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 801 K/PID/2021 yang telah dijatuhkan Vonis Pidana Penjara selama Dua Tahun terhadap Welly Tanubrata. Maka berdasarkan informasi resmi, Eksekusi ini di dahului Pemantauan sejak Selasa pagi sekitar Pukul 08.30 WIB berada di Wilayah Surabaya Barat, khususnya di area Perumahan Citraland dan GreenLake.  Sehingga setelah seharian melakukan Pengintaian, pada Pukul 18.00 WIB, maka terny...

Perusahaan Keluarga Henry Wibowo Seret Nama Istri dan Anak, PT NIM Rugi Rp6,2 Miliar

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com – Sidang Kasus Perkara dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp.6,2 Miliyar dengan Terdakwa Henry Wibowo, mantan Pimpinan CV. Baja Inti Abadi (BIA), kembali membuka Potret Suram Etalase Bisnis Keluarga.  Terdakwa Henry Wibowo mengakui, bahwa dirinya telah memerintahkan Pemesanan Besi Baja dari PT. Nusa Indah Metalindo (PT. NIM) dan juga sekaligus terkait Penggunaan Bilyet Giro (BG) sebagai alat Pembayaran saat didengar keterangannya di Ruang Sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Selasa (9/9/2025). “Adapun dalam pembelian Besi itu atas Perintah Saya sebagai Pemilik Perusahaan. Bahkan ada yang Dibayar langsung, tapi ada juga Bertahap. Memang Saya yang tahu Bilyet Giro (BG) itu kosong sejak Tahun 2023,” kata Terdakwa Henry Wibowo. Terdakwa Henry Wibowo juga tidak membantah belum Melunasi Transaksi Rp.6,2 Miliyar tersebut. Bahkan Henry Wibowo menambahkan, jika sudah mengembalikan Satu Unit Apartemen senilai Rp.800 Juta dan berharap diber...

SAMBUT HARI LALU LINTAS KE-70, DIRTLANTAS POLDA JATIM GELAR BAKTI SOSIAL & LAYANAN KESEHATAN GRATIS UNTUK MASYARAKAT.SURABAYA UTARA.

Gambar
SURABAYA,Radarhukumpos.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim menggelar bakti sosial (Baksos) dan bakti kesehatan (Bakkes) di kantor Kelurahan Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Surabaya, Rabu (10/9/2025) pagi. Kegiatan ini dalam rangka menyambut HUT (Hari Ulang Tahun) Lalu Lintas  ke 70 Tahun, bertujuan untuk mendekatkan diri dengan masyarakat, khususnya kalangan nelayan di pesisir pantai Kenjeran. Acara tersebut meliputi pembagian ratusan paket sembako kepada warga yang membutuhkan serta pelaksanaan khitanan massal yang diikuti oleh sekitar 20 anak dari keluarga kurang mampu. Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat. “Kami menggelar rangkaian acara memperingati HUT dengan bakti sosial dan bakti kesehatan. Ratusan warga penerima bantuan ini sebagian besar adalah kalangan nelayan pesisir pantai Kenjeran,” kata Kombes Pol Iwan – sapaan akrabnya. Selain di ...

‎Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil amankan dan sita 84,7 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi, dari dua jaringan narkoba lintas provinsi

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com - Dua kasus jaringan narkotika lintas provinsi dengan barang bukti 84.758,02 gram sabu dan 40.328 butir ekstasi berhasil di ungkap Satreskoba Polrestabes Surabaya, dan dari pengungkapan tersebut total Nilai ekonomis barang haram yang di sita diperkirakan mencapai Rp127,16 miliar, dengan potensi menyelamatkan sekitar 881 ribu jiwa.dalam pemberantasan narkoba. Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI sekaligus mendukung Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025.   ‎ Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., mengatakan," pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pada 2024 lalu". Selama berbulan-bulan, polisi membuntuti pergerakan jaringan narkoba yang beroperasi di Surabaya, Bandung, Semarang hingga Pontianak," ungkapnya saat giat pres rilis di halaman Polrestabes Surabaya pada hari Selasa,(09/09/25), ‎Kasus Pertama (13/08/25): Polisi menangkap tersangka dengan barang...

Polda Jatim Tetapkan 9 Tersangka Pembakar Gedung Negara Grahadi, 8 diantaranya ABH

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) secara tegas Mengungkap dan Menindak Pelaku Aksi Anarkis yang terjadi pada 29–31 Agustus 2025 di Kota Surabaya. Rangkaian peristiwa itu terjadi diawali  dengan Unjuk Rasa Damai, namun kala itu berujung pada Aksi Perusakan, Pembakaran, Penjarahan, hingga Penganiayaan Aparat. Bahkan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, bahwa Polisi telah membedakan antara pihak Massa Demonstran dengan Massa Perusuh. “Kami tegaskan, bahwa Penanganan oleh Kepolisian saat ini adalah terkait dengan Massa Perusuh,” tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada Jum’at (05/09/2025). Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menekankan, ada Unjuk Rasa yang dilakukan secara Damai, namun ada juga Massa Perusuh yang sengaja hadir untuk menimbulkan Kekacauan dan Mengganggu situasi, khususnya di Kota Surabaya. “Jadi yang kami Proses Hukum ini adalah Massa Perusuh,” tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast. Bahk...

Polda Jatim Ungkap Fakta Kerusuhan di Surabaya, Amankan 315 Orang Dan Tetapkan 33 Tersangka

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com - Rangkaian Aksi Anarkis di Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu. Sementara Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur telah mengamankan pengunjuk rasa Total 135 orang, terdiri dari 187 Dewasa dan 128 Anak dibawah Umur. Maka 33 orang ditetapkan Tersangka, karena diketahui 27 orang di Tahan dan 6 orang Pelaku (Anak) dibawah Umur diserahkan kepada pihak Keluarga untuk Pendampingan oleh Bapas dari pihak Kemenkumham Jawa Timur. Sedangkan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, yang didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menegaskan, bahwa Penindakkan Hukum yang dilakukan oleh Polisi ini adalah Massa Perusuh yang Anarkis. Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, ada Massa yang Unjuk Rasa (Unras) secara Damai, namun ada juga Massa Perusuh Unras yang sengaja hadir untuk menimbulkan Kekacauan dan Mengganggu Situasi, khususnya di Kota Surabaya. “Kami tegaskan, bahwa Penanganan oleh Kepolisian saat ini adalah terk...