Terkait Sengketa Aset, Hermanto Oerip Layangkan Laporan Terhadap Soewondo Basoeki di Polda Jatim
Surabaya,Radarhukumpos.com - Gegara perselisihan Bisnis antara Pengusaha Surabaya Hermanto Oerip dengan Soewondo Basoeki kini resmi bergulir diranah Hukum. Saat itu Hermanto Oerip untuk melaporkan Soewondo dkk ke Polda Jawa Timur atas dugaan Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan Surat, Ditaksir Merugikan pihak Pelapor hingga 19 Miliyar Rupiah. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1469/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tersebut telah resmi diterima Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Selasa, 14 Oktober 2025 yang lalu. Sedangkan pihak Terlapor Soewondo Basoeki dkk disangkakan dalam Pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP (Penipuan), Pasal 372 KUHP (Penggelapan), dan Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat). Kronologi versi Pelapor: bahwa dari Modal Nikel hingga Aset Rumah dalam keterangannya, Hermanto Oerip memaparkan, bahwa Kasus ini bermula dari Kerjasama Penyertaan Modal di PT. Mentari Mitra Manunggal (PT. MMM) untuk Trading Nikel pada Tahun 2018 yang lalu. Sement...