Fakta Persidangan: Kerjasama Proyek Anthony - Kelvin Dibenarkan Saksi
Surabaya,Radarhukumpos.com – Persidangan Perkara Perdata Nomor 438/Pdt.G/2025/PN.Sby antara Anthony Wisanto sebagai Penggugat dan Kelvin Winata sebagai Tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (31/7/2025). Sidang yang berlangsung di Ruang Kartika ini beragendakan Pemeriksaan Saksi Fakta dari pihak Penggugat. Hadir dalam persidangan Steven Nyo, yang merupakan mantan Pengawas Lapangan sekaligus orang kepercayaan Anthony dalam berbagai proyek, memberikan keterangan penting yang menguatkan adanya hubungan kerja sama antara ke Dua Belah Pihak. Steven Nyo mengaku terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek yang dikelola Anthony, serta mengetahui Keterlibatan dan Kontribusi Finansial dari pihak tergugat, yakni Kelvin Winata. “Saya tahu betul Proyek-proyek itu dijalankan bersama. Saya juga ikut Penawaran proyek, khususnya yang Pemasangan Konstruksi Baja untuk Pasar di Bombana, Kendari, Bau-Bau, dan Buton. Bahan Besi dibeli dari Surabaya, di Fabr...