Terkait Sengketa Aset, Hermanto Oerip Layangkan Laporan Terhadap Soewondo Basoeki di Polda Jatim


Surabaya,Radarhukumpos.com - Gegara perselisihan Bisnis antara Pengusaha Surabaya Hermanto Oerip dengan Soewondo Basoeki kini resmi bergulir diranah Hukum. Saat itu Hermanto Oerip untuk melaporkan Soewondo dkk ke Polda Jawa Timur atas dugaan Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan Surat, Ditaksir Merugikan pihak Pelapor hingga 19 Miliyar Rupiah.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1469/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tersebut telah resmi diterima Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Selasa, 14 Oktober 2025 yang lalu.

Sedangkan pihak Terlapor Soewondo Basoeki dkk disangkakan dalam Pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP (Penipuan), Pasal 372 KUHP (Penggelapan), dan Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat).

Kronologi versi Pelapor: bahwa dari Modal Nikel hingga Aset Rumah
dalam keterangannya, Hermanto Oerip memaparkan, bahwa Kasus ini bermula dari Kerjasama Penyertaan Modal di PT. Mentari Mitra Manunggal (PT. MMM) untuk Trading Nikel pada Tahun 2018 yang lalu.

Sementara pihak Hermanto Oerip mengklaim telah Melunasi Pinjaman Modal sebesar Rp.12,5 Miliyar dengan Bukti yang dikonfirmasi di Group WA oleh Soewondo Basoeki dan Istrinya (Fenny Nurhadi). Namun permasalahan muncul tentang adanya kekurangan Setoran Modal sebesar Rp.15 Miliyar yang dijaminkan melalui Aset Rumah di Galaxy Bumi Permai.

"Soewondo mengambil alih Rumah tersebut melalui IJB dan Surat Kuasa Jual, namun hingga kini tidak ada Pembayaran. Tapi Soewondo Basoeki tidak bisa menunjukkan tentang Bukti Pembayaran yang Sah.

Bahkan diduga terjadi Rekayasa Surat Hutang Fiktif yang berupa dalam S$ (Singapore Dolar) 1.250.000,-. Pada awalnya dijawab lupa ketika ditanya Pimpinan Gelar Perkara, Diberikan Dimana, baru di ingatkan kalau saat itu berdua lagi di Bandung dan Soewondo Basoeki menjawab lagi, kalau gitu diberikan di Bandung. 

Padahal Tanda - terima jelas tertulis di Surabaya dan bagaimana bisa caranya membawa Uang Cash Banknote segitu banyak bawa Uang naik Pesawat (sekitar 12,5 Miliyar)," ujar Hermanto Oerip. 

Bahkan Kuitansi di Backdate juga oleh pihak Terlapor," ungkap Hermanto Oerip dalam rangkuman laporannya.

Selain itu Hermanto Oerip menuding adanya Penggelapan Aset Perusahaan berupa Transfer ilegal ke Rekening Pribadi Fenny Nurhadi (istri Soewondo Basoeki), yang saat itu ditunjukkan Bukti di dalam Gelar Perkara senilai Rp.2,7 Miliyar. 

Maka Hermanto Oerip berharap, pihak Polda Jawa Timur untuk membuka Kebenaran atas Kerugian Total Rp.19 Miliyar yang dialaminya.

Di akhir Gelar Perkara di Polda Jawa Timur, Hermanto Oerip memberikan Bukti baru, berupa 3 Lembar Kuitansi Sewa Ruko Kantor yang dinyatakan Tidak Benar, Tidak pernah ada sebelumnya, Tidak pernah di Share di Group WA  dan diduga Palsu yang dibuat oleh Soewondo Basoeki, karena dalam Group WA disepakati kalau Ruko Kantor PT. MMM yang semula Milik Fenny Nurhadi dibeli bersama oleh semua para Pemegang Saham. 

Sehingga terhadap 3 Lembar Bukti baru tersebut, maka Hermanto Oerip meminta Penyidik untuk menanyakan kebenarannya ke Rudy Effendy Oei dan Venansius Niek Widodo. 

Tanggapan Pihak Soewondo Basoeki: "Laporan Sarat Itikad Buruk"
Menanggapi laporan tersebut, Kuasa Hukum Soewondo Basoeki, Profesor Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H, M.H memberikan Pembelaan usai Gelar Perkara di Polda Jawa Timur pada Kamis (26/2/2026) yang lalu.

Maka Prof. Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H, M.H menilai, bahwa laporan Hermanto Oerip sebagai Tindakan yang tidak Berdasar.

"Perkara yang dilaporkan ini sebenarnya sudah diperiksa oleh Bareskrim Polri dan telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (inkracht). Bareskrim telah menyatakan, Transaksi Jual - Beli tersebut adalah Kompensasi Hutang yang sah menurut Undang - Undang," tegas Prof. Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H, M.H dalam Bantahannya tersebut.

Sementara  dalam Bantahan Hermanto Oerip mengatakan:

"Perkara yang dilaporkan ini sebenarnya sudah diperiksa oleh Bareskrim Polri dan telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (inkracht). Bareskrim telah menyatakan, Transaksi Jual - Beli tersebut adalah Kompensasi Hutang yang sah menurut Undang - Undang," tegas Prof. Dr. KPHA Tjandra. Sridjaja Pradjonggo, S.H, M.H.

- Dalam bantahan nya HERMANTO OERIP mengatakan, bahwa tidak pernah di BAP dan dilibatkan dalam Pembukaan Blokir terhadap Rumah tersebut, serta Rumah Dibalik Nama tanpa sepengetahuan Hermanto Oerip dan Alm Istrinya.
- Pembukaan Blokir benar, Menandakan tidak ada Unsur Pidana dalam Pengaduan di Bareskrim Polri terhadap HERMANTO OERIP
- Tetapi Uang Pembayaran belum pernah diterima oleh Hermanto Oerip, hanya Ditipu dan Dibohongi saja oleh SOEWONDO BASOEKI.

Bahkan Hermanto Oerip tersebut mengungkapkan, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) hingga di Tingkat Peninjauan Kembali (PK), Hermanto Oerip justru disebut sebagai pihak yang Beritikad Buruk dan Otak Intelektual dalam Perkara Sengketa tersebut.

"Mahkamah Agung juga menyebut Hermanto Oerip sebagai Otak Intelektualnya. Berdasarkan Putusan itu, Jaksa telah memberikan petunjuk untuk Menetapkan Hermanto Oerip sebagai Tersangka, dan saat ini Kasusnya sedang Disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya," tambahnya.

- Hermanto sudah ditetapkan sebagai Tersangka di 2020, Dikriminalisasi sebelum adanya Putusan Makamah Agung pada Tahun 2023.
- Justru karena HERMANTO OERIP di Kriminalisasi, maka membuat Laporan balik terhadap SOEWONDO BASOEKI dan diterima DItreskrimsus Polda Jawa Timur dengan Nomor: Laporan LP/B/178/I/2026/SPKT/POLDA JATIM, supaya diungkap kebenarannya dan diduga SOEWONDO BASOEKI melakukan Penggelapan dalam Jabatan dan TPPU.

Sedangkan terkait Kuitansi Rp.15 Miliyar yang dipermasalahkan, maka Prof. Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H, M.H menegaskan, bahwa Dokumen tersebut ditulis sendiri oleh Hermanto Oerip dan ditindaklanjuti dengan Akta Otentik di hadapan Notaris.
- Seperti dijelaskan dan dipertanyakan dalam Gelar Perkara, Keabsahan Kuitansi 15 Miliyar yang ditulis oleh SOEWONDO BASOEKI dengan Nominal yang hanya Rp.15.000.000,- dan Notaris tidak Cermat dalam Memaknai Arti Kuitansi tersebut, mana ada orang Jual Rumah dan yang Menerima Uang Transaksi adalah Pembeli Logikanya dimana, ini semua Fiktif," kata Hermanto Oerip.

Sementara pernyataan  Prof. Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H, M.H, pihak Hermanto Oerip menyatakan, bahwa karena pihak Klien kami Dikriminalisasi, makanya Klien kami Melaporkan Balik kepada Soewondo Basoeki dan Istrinya Fenny Nurhadi ke Polda Jawa Timur untuk di ungkap kebenarannya, ternyata diterima di  Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dengan LP/B/178/I/2026/SPKT/POLDA JATIM. Ini laporan yang berbeda dengan di Ditreskrimum

Sementara Polda Jawa Timur masih melakukan Pendalaman terhadap laporan yang diajukan oleh Hermanto Oerip untuk menentukan Langkah Hukum selanjutnya di tengah Klaim yang Saling Bertolak Belakang dari kedua belah pihak. 

(Lisa/Bertus).