Bareskrim Polri Musnahkan Ladang Ganja.

 

Jakarta,Radarhukumpos.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja dengan ketinggian 1020 MDPL, berada di Pegunungan Torsipira Manuk, di Desa Pardomuan Hutatua, Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).

 

" Pemusnahan 5 Hektare ladang ganja yang milik tersangka Mukri, dengan cara dicabut dan dibakar," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol R. Argo Yuwono, Selasa 8 Desember 2020.

 

Di ungkap oleh Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Holomoan Siregar menjelaskan, bahwa Pemusnahan Ladang Ganja terkait dengan Pengungkapan kasus jaringan Mandailing Natal, Sumatera Barat dan Jakarta.

 

" Hal ini adalah puncak rangkaian pengungkapan kasus Peredaran Gelap Ganja yang jaringan Madina - Sumbar - Jakarta oleh Satgas NIC Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri kerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Sumut, Satresnarkoba Polres Madina dan Tim Bea Cukai sejak 2 Desember 2020 hingga 5 Desember 2020," tutur Krisno.

 

Dalam pengungkapan itu, petugas gabungan telah mengamankan barang bukti sebanyak 283 Kilo Gram Ganja, 1 Unit Mobil dan juga menangkap 5 tersangka.

 

" Yang berperan sebagai Pemilik Ladang Ganja, Tukang Angkut, Pemesan dan Bagian Keuangan. Sindikat ini dibongkar tuntas di 3 TKP di Madina, Bukittinggi dan Padang," ungkap Krisno.

 

Maka Krisno juga mengimbau, agar Pemerintah untuk melakukan Rekayasa Sosial. Sehingga Petani Ganja diharapkan mau berpindah menjadi Petani Tanaman yang Produktif dan tidak kembali menanam Ganja lagi. (BERTUS).