Gakkumdu Proses Penyidikan 112 dari 3.800 Pelanggaran Pilkada.

 

Jakarta,Radarhukumpos - Mabes Polri bersama Bawaslu dan Gakkumdu lakukan Raker Nasional di kantor Bawaslu dalam rangka persiapan akhir Pilkada Serentak 2020, Kamis 4 Desember 2020.

 

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo didampingi beberapa Direktur Bareskrim Polri dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol R. Argo Yuwono ikut hadir giat Raker tersebut.

 

Menurut Argo, ada beberapa Point terkait Pembahasan yang menjadi fokus Polri maupun Bawaslu dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

 

" Apa yang disampaikan Ketua Bawaslu itu, yakni pada Tahapan Pemungutan Suara, antisipasinya Hoaks, Ujaran Kebencian dan juga mengoptimalkan kerja Sentra Gakkumdu di dalam sisa Tahapan Kampanye serta Pemungutan Suara tersebut," tutur Argo.

 

Kabareskrim Polri menyampaikan, bahwa dalam hal ini Polri akan melakukan antisipasi terkait soal Tindak Pidana, saat tahapan masa tenang dan hingga penghitungan suara selesai.

 

Disamping itu, Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanggulangan covid disaat pelaksanaan Pilkada Serentak ini, tetap harus berjalan dan Polri akan melaksanakannya dengan maksimal.

 

" Tadi Kabareskrim menekankan mengenai Kotak Suara dan Alat lainnya, harus tepat waktu dan terjaga, dari hal yang tidak di inginkan," tegas Argo Yuwono.

 

Argo menambahkan, berdasarkan laporan Ketua Sentra Gakkumdu Ratna Dewi, sejak bergulirnya dari tahapan Pilkada Serentak, yang data per 30 November 2020 itu, Sentra Gakkumdu menemukan 3.800 kasus Dugaan Pelanggaran atau Tindak Pidana dalam Pemilu dan kesemuanya telah diproses.

 

" Bahkan ada 112 kasus yang telah sampai penyidikan. Pelanggaran  yang paling tinggi Pasal 188 dan Pasal 171. Yakni perbuatan yang menguntungkan dan merugikan Pasangan Calon.

 

Sehingga ada 5 Provinsi yang Tertinggi dan itu sudah dilakukan Penyidikan, yakni Sulsel, Maluku Utara, Papua dan Bengkulu," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Argo Yuwono. (BERTUS).