Ditetapkan Tersangka Amir Khilafatul Muslimin Surabaya.

 

Surabaya,Radarhukumpos.com - Amir Khilafatul Muslimin wilayah Surabaya, AMD (58) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Polda Jatim. AMD terbukti telah memerintahkan kegiatan Syiar Motor untuk menyebarkan Faham Khilafah dan mendirikan Negara Khilafah kepada khalayak umum.

 

“Pada tanggal 29 Mei 2022 telah melakukan Konvoi sepeda motor dengan rute Surabaya Tanjung Perak hingga Sidoarjo dengan kegiatan membagikan Brosur kepada masyarakat dan juga memasang Pamflet pada masing-masing sepeda motor yang digunakan dengan tulisan Bersatu Hanya Dalam Sistem Khilafah,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Jumat (10/6/2022).

 

Tersangka AMD bertanggung jawab dalam kegiatan konvoi. Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto saat itu menuturkan, AMD mengajak Umat Muslim untuk mendukung pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung. Sehingga, Polda Jawa Timur menetapkan AMD sebagai tersangka.

 

“Polri menetapkan satu tersangka AMD yang merupakan pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya,” ungkapnya.

 

Selain bertanggung-jawab terhadap kegiatan konvoi tersebut, AMD juga bertanggung-jawab dalam kegiatan pembagian Brosur, termasuk menghimbau masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin tersebut.

 

Dalan hal ini, penyidik telah memeriksa 42 orang anggota Khilafatul Muslimin. Selain itu ada empat orang saksi ahli yang juga dimintai keterangan.

 

“Barang bukti yang kita sita, kurang lebih ada 63 buah Buku, Brosur, Bendera, Pamflet dan lain-lain sebagainya,” ungkap Kombes Pol Dirmanto.

 

Sementara itu, Direskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Totok Suhariyanto mengatakan, bahwa Khilafatul Muslimin Surabaya memang Berkoneksi dan Berkomunikasi dengan Pimpinan Khilafatul Muslimin Pusat yang berada di Lampung tersebut, untuk mlaksanakan Syiar dengan tujuan mendirikan Negara Khilafah.

 

“Sampai saat ini masih dalam proses pendalaman. Kalau lihat benderanya, maka dugaan ini Bendera Khilafah yang memiliki kesamaan dengan Bendera Ormas HTI,” tutur Kombes Pol Totok Suhariyanto.

 

Sejauh ini, Kata Totok Suhariyanto dari Barang Bukti (BB) yang ada ini pendanaan kegiatannya tersebut berasal dari iuran anggota. Namun pihaknya masih melakukan pendalaman, apakah ada dana iuran dari luar anggota.

 

“Tapi untuk sementara mereka menggunakan dana bersumber dari iuran anggota Khilafatul Muslimin tadi,” ungkap Kombes Pol Totok Suhariyanto.

 

Pihaknya kini masih melakukan proses pendalaman terhadap jaringan organisasi tersebut. Sejauh ini, Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Surabaya.

 

“Kita periksa, memang bukan sebagai organisasi yang terdaftar, tapi dia punya struktur,” sebut Kombes Pol Totok Suhariyanto.

 

AMD disangkakan dengan Pasal 82 UU No. 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor: 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Momor: 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakat ditetapkan jadi UU.

 

Kemudian Pasal 07 KUHP UU Nomor: 1 Tahun 1946, Pasal 55 KUHP. Ancaman Hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup atau Penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun. (BERTUS).