Polres Pasuruan Kota Berhasil Gagalkan Peredaran 28.980 Butir Pil Koplo.

 

Pasuruan,Radarhukumpos.com - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota menangkap pengusaha Warkop asal Dusun Dempok, Desa Randugong, Kec. Kejayan, Kab. Pasuruan, karena diduga mengedarkan Pil Depresan atau Pil Koplo Trihexypenidyl.

 

Pelaku yang berinisial AND (28), ditangkap pukul 02.00 WIB, di rumah SKR warga Kelurahan Bakalan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

 

Kali ini pihak Polisi mengamankan barang bukti 1 Buah Doz berisi 28 Botol Plastik yang Tiap Botol berisi 1000 Butir Pil Trihexylpenidyl, atau total 28.980 Butir, 1 buah Dompet berisi tunai Rp.700 ribu, serta 1 Unit HP merek OPPO.

 

Pihak Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Kota Pasuruan Iptu Merdhania Pravita Shanty menjelaskan, bahwa penangkapan AND, adalah tindak lanjut pengembangan dari penangkapan tersangka SKR, pada Jumat, 8 Juli 2022, pukul 02.00 WIB yang lalu.

 

Dari sinilah Pil Trihexyphenidil sebanyak 980 Butir, yang diakui oleh SKR didapat dari membeli kepada AND.

 

Esok harinya, Jumat 8 Juli 2022 pukul 03.30 WIB Tim Reskoba Polres Pasuruan Kota yang giliran meringkus AND, di rumahnya.

 

Saat digeledah, ditemukan Pil Trihexyphenidil sebanyak 28 Kaleng, yang  tiap Kaleng berisi 1000 Butir, jadi jelasnya 28 Kaleng (28.000) Butir,” ujarnya.

 

“Selanjutnya, pelaku AND dan SKR diamankan di Polres Pasuruan Kota guna menjalani penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Vita.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 197 Undang Undang Nomor : 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan Juncto Pasal 60 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja, Pasal 196 Undang Undang Nomor : 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.

 

"Ancaman hukumannya 5 (lima) Tahun Penjara," pungkas Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Iptu Merdhania Pravita Shanty. (BERTUS).